KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pengacara yang merupakan anggota Kebumen Lawyer’s Club ( KLC ) mendapat ancaman pembunuhan. Ironisnya ini ancaman tersebut justru dapat dari salah satu aparat penegak hukum di Wilayah Kebumen. Pihak yang mengancam juga berstatus sebagai PNS.
Terkait kasus tersebut, KLC Kebumen pun mengadukan Mafia Peradilan tersebut kepada Komisi Yudicial Jawa Tengah. Selain itu KLC mengadukan perkara itu Kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Ketua KLC Kebumen Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn menyampaikan pada 22 Juni 2021 di lingkungan Pengadilan Negeri Kebumen telah terjadi dugaan main hakim sendiri terhadap rekannya yakni Anggota KLC. “Pelaku diduga merupakan PNS,” tuturnya, Jumat (16/7/2021).
Dijelaskannya, selain melakukan intimidasi, pelaku juga menyebut-nyebut nama Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn dan Hj Anita Handayani NS SH MH. Ini dengan ancaman melakukan pembunuhan dan ancaman-ancaman lainnya. Hal ini karena karena merasa tersinggung kepentingannya yang disebabkan, KLC melakukan pengaduan dugaan Mafia Peradilan kepada Komisi Yudicial Jawa Tengah. “Kejadian tersebut, juga disaksikan oleh beberapa pegawai, sejumlah advokat,” terangnya.
Atas kejadian itu, lanjut Dr Teguh, pihaknya telah menyampaikan melalui audensi pada 28 Juni 2021 lalu. Dalam audensi, seharusnya pihak terkait terlebih dahulu mendengarkan aduan kejadian yang menimpa pihaknya, serta rencana menindaklanjutinya. “Namun justru sebagian besar berisi arahan agar permasalahan tersebut, diselesaikan secara damai,” ungkapnya.
Dalam hal ini, instansi terkait, melalui surat Ketua Tim Pemeriksa mengundang Anggota KLC Kebumen. Ini untuk datang memberikan klrarifikasi pada 08 Juli 2021 lalu. Atas undangan tersebut, sehari sebelum hari dan tanggal klarifikasi, Anggota KLC telah mengirimkan surat kepada instansi terkait. “Ketua Tim Pemeriksa akan mendatangi klarifikasi tersebut, namun minta diizinkan untuk didampingi Pengurus KLC. Ternyata surat tidak direspon sebagaimana yang diharapkan. Sehingga Anggota KLC tidak mendatangi undangan klarifikasi itu,” tegasnya.
Dr Teguh menambahkan, berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya menyampaikan pengaduan permasalahan sebagaimana diatas untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. (mam)