KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Jajaran Polres Kebumen terus menggencarkan Operasi Yustisi atau pendisiplinan protokol kesehatan Prokes di tempat umum dalam rangka menekan laju covid-19.
Seperti yang dilakukan Polsek Kutowinangun, Selasa (10/8/2021). Saat itu, aparat menyasar Pasar Kutowinangun. Beberapa pengunjung pasar terjaring petugas karena kedapatan tidak mengenakan masker. Total ada 42 warga ditegur melalui kegiatan kemanusiaan itu.
"Di Pasar Kutowinangun lumayan banyak. Saat kita menggelar Operasi Yustisi, sebanyak 42 warga ditegur karena melanggar Prokes," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, kemarin.
Pelanggaran bervariasi, ada yang tidak mengenakan masker, ada yang bergerombol dan lain sebagainya. Lanjut Iptu Tugiman, jika masih ada petugas melakukan Operasi Yustisi di tempat umum, baiknya warga mendukung kegiatan itu.
Tujuan kegiatan Operasi Yustisi untuk kepentingan kesehatan bersama. Tempat umum menjadi salah satu tempat rawa penyebaran Covid 19, sehingga Prokes harus benar-benar ditegakkan. Prokes 5M dianggap efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di tengah kebijakan PPKM Level 4 di Kebumen. (win/cah)