• Berita Terkini

    Jumat, 06 Agustus 2021

    Anggotanya Dianiaya, Ormas Pemuda Pancasila Lapor ke Polisi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (BPPH MPC PP) Kebumen, mengadukan dan melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa salah satu anggotanya.


    Laporan disampaikan kepada Polres Kebumen, Jumat (6/8/2021). Turut mendampingi Ketua Ketua BPPH MPC PP HD Sriyanto dan Anggota BPH MPC PP Aditya Setiawan SH MH.


    BPPH MPC PP melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Warga Kecamatan Gombong berinisial DS (42). Adapun korbannya yakni Anggota Pemuda Pancasila Sulistyo Adeputra yang juga warga Kecamatan Gombong.


    Kepada awak media Pengacara Aditya Setiawan SH MH menyampaikan persoalan tersebut terjadi pada Mas 17 Juli 2021 lalu. Tepatnya Hari Sabtu sekitar pukul 15.15 WIB. “Kala itu korban mendatangi rumah pelaku untuk menyampaikan klarifikasi,” tuturnya, didampingi Pengacara Senior HD Sriyanto.


    Dijelaskannya, klarifikasi yang dimaksud berkaitan dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh DS dan kawan-kawan kepada Anggota Pemuda Pancasila. “Namun saat itu, mungkin mas DS sedang emosi, langsung memukul menggunakan kursi,” jelasnya.


    Korban, menangkis pukulan tersebut menggunakan tangan kanan. Korban secara reflek juga membalas apa yang dilakukan DS kepadanya. Namun demikian, setelah beberapa hari rasa sakit di tangannya kanannya ternyata belum sembuh juga. 


    “Korban kemudian memeriksakan kondisi tangannya ke rumah sakit untuk melakukan visum. Dari hasilnya diketahui, terdapat tulang yang retak di bagian tangan kanannya,” katanya. 


    Korban dalam hal ini melalui BPPH MPC PP melaporkan perihal tersebut kepada Polres Kebumen. Laporan disampaikan lengkap dengan hasil pemeriksaan kondisi tangan korban dari rumah sakit.


    Aditya Setiawan menerangkan pihaknya selaku Penasehat Hukum/Kuasa Hukum melaporkan atas dugaan Tindak Pidana terhadap pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. “Penganiayaan dilakukan menggunakan benda tumpul yakni kursi,” tegas.


    Terkait dengan laporan yang disampaikan, Aditya berharap Polres Kebumen mengindahkan dan segera memprosesnya. Pihaknya berharap Polres Kebumen segera menggusut tuntas kasus tersebut dengan maksimal. “Kami berharap Polres dapat segara mengusut tuntas kasus tersebut dengan maksimal,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top