• Berita Terkini

    Kamis, 19 Agustus 2021

    Duh, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Karangsambung


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Segalak-galaknya macan, tak akan makan gogor (anaknya) sendiri. Peribahasa itu ternyata tak berlaku bagi  PR (37), warga  Kecamatan Karangsambung. Alih-alih melindungi anak perempuannya, PR malah melakukan perbuatan tercela dengan mencabuli sang anak.


    Korban sendiri sebut saja Bunga masih berusia 16 tahun.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers,  Kamis (19/8/2021), menyampaikan perbuatan tak pantas itu dilakukan pada hari Minggu (6/6) sekitar pukul 09.00 WIB. 

    Saat itu, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya.  Aksinya dilakukan di dalam kamar Bunga, saat ia sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja. Saat itu kondisi rumah kosong. 

    "Dari kejadian itu, korban mengalami trauma. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya. Pelaku sendiri kini telah berstatus tersangka," jelas Kompol Edi Wibowo


    Selang beberapa waktu kemudian, tersangka menghubungi korban yang sudah ada di ibu kota. Tersangka meminta korban agar segera pulang. Setelah dihubungi oleh tersangka, korban semakin merasa trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah. 

    Akhirnya ia memberanikan diri menceritakan kepada ibunya yang juga tinggal satu rumah dengan tersangka di Karangsambung Kebumen.  Bagai disambar petir di siang bolong, akhirnya aksi bejat suami diketahui semuanya oleh istri.

    "Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," tukas Kompol Edi Wibowo. 

    Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada hari Jumat (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB.  Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top