KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Mus (31) dan Ron (17) memiliki hubungan keluarga. Mus yang warga Desa Tegalretno Petanahan itu adalah paman dari Ron. Sayangnya, mereka kompak melakukan perbuatan tak terpuji, membawa kabur sepeda motor dari rumah kost di Kecamatan Sempor.
Mereka pun kini berstatus tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menyampaikan, pencurian terjadi pada hari Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban Dwi Febri (25) warga Desa Gebangsari Kecamatan Klirong tengah bermain ke rumah kost di Desa Jatinegara Kecamatan Sempor.
Tersangka diketahui sebagai salah satu penghuni di rumah kost tersebut. Melihat korban datang dengan sepeda motor dan diparkir, tersangka Mus beraksi. Pertama, Mus "berkoordinasi" dengan Ron melalui sambungan telepon.
Singkatnya, keduanya sepakat mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu dalam keadaan kunci kontak sepeda motor masih menggantung. Begitu korban masuk kamar, pencurian dilakukan.
"Sepeda motor korban saat itu tengah diparkir. Saat korban masuk ke kamar, tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor itu," kata Kompol Edi Wibowo.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, tersangka menuju ke Kecamatan Kuwarasan bertemu dengan Ron. Sepeda motor dititipkan di rumah saudaranya DI Kecamatan Kuwarasan.
"Setelah sepeda motor itu dititipkan, tersangka yang masih di bawah umur minta diantar kembali ke rumah kost untuk mengurangi kecurigaan korban," imbuhnya.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat ia akan jatuh juga. Tersangka akhirnya berhasil di tangkap beberapa jam setelah mencuri. Tersangka ditangkap kurang lebih pukul 16.00 WIB. Kini tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (win/cah)