KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Eks Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Aji Mulyo Subagyo Sip (42) melaporkan salah satu Anggota DPRD Kebumen berinisial MC kepada Badan Kehormatan (BK). Laporan secara resmi disampaikan melalui surat kepada BK DPRD Kebumen, Rabu (4/8/2021).
MC dilaporkan pertama atas dugaan pelanggaran Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) dan wewenang DPRD Kabupaten Kebumen. Kedua Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Ketiga Dugaan Pelanggaran Sumpah Jabatan. Aji Mulyo Subagyo S.ip berharap BK segera mengindahkan laporan yang disampaikan.
Kepada Ekspres, Aji Mulyo Subagyo S.ip yang juga berdomisili di Saudagaran RT 03 RW 04 Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan menyampaikan laporannya sudah diterima oleh Staf Sekwan DPRD Kebumen. Pihaknya juga sudah menerima tanda terima surat. “Surat sudah diterima oleh Staf Sekwan DPRD Kebumen,” tuturnya, yang juga merupakan Kakak Kandung salah satu Pimpinan DPRD Kebumen Yuniarti Widyaningsih SE.
Disampaikannya, tupoksi dan wewenang Anggota DPRD menurut peraturan meliputi Budgeting (Anggaran) yakni kewenangan dalam hal Anggaran Daerah (APBD). Legislasi yakni berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah dan Monitoring (Pengawasan) yakni mengontrol akan pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Ketiga hal tersebut sudah tercantum jelas dalam peraturan perundangan.
Melihat tiga hal tersebut, MC selaku Anggota DPRD tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan “Upaya Penggerebekan” yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di rumah Anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang juga merupakan salah satu Pimpinan DPRD Kebumen. “Kami akan melakukan pengawalan terkait laporan telah disampaikan. Dalam hal ini BK juga akan diawasi dalam hal kinerjanya dalam penanganan masalah ini oleh lembaga independen yang sudah disiapkan jauh sebelumnya,” katanya.
Sebagai Eks Anggota DPRD, Aji Mulyo Subagyo S.ip menegaskan dalam Sumpah Jabatan DPRD Kebumen dengan jelas termaktub bahwa Anggota DPRD dalam menjalankan kewajiban akan berkerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi. Serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan.
“Anggota DPRD juga harus mengindahkan Kode Etik yang terdapat dalam bagian Ketiga Pasal 10 Peraturan DPRD Kebumen Nomor 2 Tahun 2020. Sesuai dengan fungsi, tugas,wewenang dan kewajiban, MC harus tunduk pada pasal 365 dan 366 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014,” terangnya.
Ditambahkannya, Pelapor mengajukan permohonan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cq BK DPRD Kabupaten Kebumen. Apabila terbukti dan atau MC tidak dapat membuktikan terkait dengan hal yang diadukan. “Maka kami meminta kepada BK untuk mengeluarkan rekomendasi hasil kesimpulan bahwa MC telah bersalah melanggar peraturan yang melandasi” ucapnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Wartawan Koran ini telah menghubungi MC melalui saluran Whatsapp untuk meminta konfirmasi. Namun demikian pihaknya belum memberikan jawaban. (mam)