KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua Tim Inisiator Harsono SH menegaskan jika Pembentukan DPC Peradi Kebumen telah sesuai dengan aturan yang ada. Pembentukan DPC Peradi Kebumen juga sesuai dengan himbauan Korwil DPN Peradi Jawa Tengah H Deddy Suwardi SR SH MH.
Adapun yang menjadi dasar yakni hasil Munas Peradi di Yogyakarta. Dalam pembentukan DPC Peradi memang setidaknya terdapat 15 orang. Adapun pembentukan DPC Peradi Kebumen dihadiri 17 orang advokat.
Ketua Tim Inisiator Harsono SH menyampaikan apa yang telah dilaksanakan yakni Pembentukan DPC Peradi Kebumen telah sesuai dengan aturan dan AD/ART yang ada. Bukan itu saja, pembentukan dan proses pembentukan juga sesuai arahan dari Korwil. “Ini semua telah sesuai AD/ART dan himbauan yang ada,” tuturnya, Selasa (3/8).
Disampaikannya, setelah mendapatkan himbauan, pihaknya kemudian bersilaturahmi dengan para advokat di Kebumen khususnya Anggota Peradi SOHO. Karena masih PPKM silaturahmi dilaksanakan melalui media. “Kami telah menghubungi beberapa Advokat Anggota Peradi SOHO atau Otto yang ada di Kebumen," katanya.
Pembentukan DPC Peradi setidaknya dilaksanakan minimal 15 orang. Dalam hal ini panitia telah mengundang 24 orang. Memang tidak semua yang diundang hadir. Namun demikian setidaknya dihadiri oleh 17 orang. Jumlah tersebut melebihi 15 orang. “Sesuai dengan arahan, kami mencoba menguncang 24 orang,” paparnya.
Acara pembentukan juga dihadiri oleh H Deddy Suwardi SR SH MH. Ini dilaksanakan di Royal Cafe pada 30 Juli lalu. Pada kesempatan tersebut terpilihlah secara aklamasi Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn. Terkait itu, Harsono menjelaskan bahwa dalam pemilihan terdapat dua versi yakni aklamasi dan voting. Dalam hal ini Voting adalah alternatif terakhir jika tidak bisa dilaksanakan dengan aklamasi. “Dengan pertimbangan tersebut dilaksanakan pemilihan secara aklamasi,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, jika proses Pendirian DPC Peradi disoal oleh beberapa Advokat yang juga merupakan Anggota Peradi SOHO atau Otto di Kebumen. Para Advokat menilai proses pendirian DPC Peradi di Kebumen tidak sejalan dengan etika dan AD/ART yang ada.
Dalam hal ini, Perwakilan Advokat Kebumen menyampaikan jika pendirian DPC Peradi Kebumen tersebut cacat etika dan cacat AD/ART. Sehingga hal tersebut salah dan harus diluruskan. (mam)