KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Para pengusaha tambak udang yang berada di Desa Tegalretno Petanahan setuju dengan adanya rencana pembangunan shrimp estate. Namun demikian para pengusaha tambak juga berharap adanya alokasi lahan pengganti, sesuai dengan luasan lahan yang dikelola saat ini.
Permintaan alokasi lahan tersebut, disampaikan lantaran hal itu, berkaitan dengan keberlangsungan usaha tambak udang yang mereka kelola. Harapan para pengusaha tambak udang itu disampaikan saat rapat Sosialisasi Pembangunan Kawasan Perikanan Budidaya Shrimp Estate. Sosialisasi dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kebumen di Balai Desa Tegalretno, Jumat (13/8/2021).
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kabid Perikanan Budidaya Budiono SPi. Hadir dalam acara tersebut Camat Petanahan Dra Sri Kuntarti MSi, Kades Tegalretno Supriyanto. Hadir pula dalam kesempatan tersebut dari Polsek dan Koramil Petanahan. Acara juga dihadiri oleh Satpol PP Kebumen.
Dalam kesempatan tersebut, Budiono menyampaikan sosialisasi yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) dan Pemkab Kebumen terkait pengembangan shrimp estate. Adapun pernandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/8) di Jakarta. “Sosialisasi merupakan tindaklanjut dari Kerjasama Pemkab dengan KPP,” tuturnya.
Sosialisasi juga dilaksanakan guna memahamkan kepada masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan agar satu visi misi. Terkait dengan permohonan alokasi lahan Budi juga menegaskan pihaknya akan mengupayakan hal tersebut. “Kami akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan,” katanya.
Camat Petanahan Dra Sri Kuntarti menyampaikan terkait dengan pembangunan shrimp estate pihaknya akan mendukung penuh. Dimana Kebumen mendapat alokasi anggaran Rp 250 milyar untuk pembangunan shrimp estate. “Prinsipnya kami mendukung penuh. Tadi juga sudah dibahas dalam sosialisasi, termasuk masyarakat diminta untuk mengosongkan lahan selambat-lambatnya 30 November,” jelasnya.
Usai mendapatkan sosialisasi, para pengusaha tambak pun menyampaikan setuju akan adanya pembangunan shrimp estate tersebut. Kendati demikian masyarakat berharap adanya alokasi lahan untuk para petambak. Lahan yang untuk alokasi sesuai dengan luas yang selama ini dikelola.
Selain itu petambak juga sepakat akan mengosongkan lahan tambak maksimal 30 November mendatang. Jika Pemerintah Daerah menjamin alokasi lahan pengganti di kawasan shrimp estate.
Hal ini tertuang dan ditandatangani bersama pada Berita Acara Kesepakatan Pembangunan di Kebupaten Kebumen, Nomor 523/1658. (mam)