• Berita Terkini

    Kamis, 23 September 2021

    Kades Jadi Tersangka, Warga Sitiadi Cukur Gundul


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kepala Desa Sitiadi Puring Paryudi ditetapkan sebagai tersangka. Ini pada kasus dugaan korupsi melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses administrasi pengurusan tanah pada tahun 2019, 2020 dan 2021.



    Adanya penetapan tersangka itu, seakan membuat perjuangan panjang warga Sitiadi selama satu tahun ini membuahkan hasil. Adanya penetapan Kades Paryudi juga disambut beberapa warga dengan cukur gundul. Ini merupakan ungkapan suka cita atas perjalan proses kasus tersebut.


    Perwakilan warga Desa Sitiadi, Puring,  Nur Ismail Anas menyampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka, warga berharap Kades untuk ditahan. Alasannya agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan yang sama. “Warga meminta kepada kepolisian agar kades ditahan,” tuturnya, Kamis (23/9/2021).


    Jika tidak ditahan, lanjut Anas, warga berencana akan mendatanggi  Polres Kebumen. Ini dengan mengerakan masa sekitar  150 hingga 200 orang. Selain itu permohonan penahanan juga dilaksanakan lantaran masih terdapat dua laporan warga selain dari kasus tersebut. “Masih ada dua laporan lagi. Selain itu juga masih terdapat beberapa lainya,” jelasnya.


    Terkait adanya warga yang cukur gundul, Nur Ismail Anas menyampaikan hal  itu hanya sebagai uagkapan kegembiraan saja. Seperti diketahui perjuangan warga telah dilaksanakan sekitar satu tahun lamanya.  “Akhir Semptember  ini kami meminta kepada Polres Kebumen untuk menahan kades,”  paparnya.


    Selain itu mewakili masyarakat Anas menyampaikan terima kasih Kapolres Kebumen atas  proses kasus tersebut. Pihaknya juga berharap di Kebumen tidak ada tindakan kasus serupa, dan tidak ada lagi yang main-main. “Setelah ini kami akan ke Dispermades atau menemui sekda untuk meminta menonaktifkan Kades Paryudi,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan Sejumlah warga Desa Sitiadi Kecamatan mendatangi Mapolres Kebumen, Senin 14 Desember 2020. Ini untuk melaporkan Kades Sitiadi Paryudi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli). 


    Sementara itu wartawan koran ini telah mencoba untuk menghubungi Kades Paryudi melalui smartphone, untuk meminta tanggapan. Namun demikian belum berhasil terhubung. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top