KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Majelis Hakim memutus Azam Fatoni bersalah dalam kasus PD BPR BKK Kebumen yang terjadi pada 2011 silam. Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/9/2021), Hakim memvonis Azam tujuh tahun enam bulan pidana penjara.
Hakim berpendapat, Azam Fatoni terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Jaksa Budi Setyawan SH MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kebumen |
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Fatoni selama tujuh tahun enam bulan. Selain itu menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Hakim saat membacakan putusan.
Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain itu juga denda sebesar Rp 500 juta.
Selain Azam, hakim juga memutus bersalah dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Giyatmo dan Kasimin. Bila Azam divonis 7,5 tahun Giyatmo malah lebih berat. Majelis hakim memvonis Giyatmo delapan tahun. Juga membebankan Giyatmo membayar uang pengganti sebesar Rp 8,771 miliar (Subsidair satu tahun penjara).
Selain itu, hakim juga memerintahkan beberapa barang bukti dikembalikan kepada Dokter Usodo. Adapun barang bukti berupa villa dan tanah dibelakang untuk menutup uang pengganti. Hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada Herna Pasiatin.
Sementara untuk Kasimin, Majelis Hakim juga memvonis tujuh tahun enam bulan penjara. Selain itu denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Beberapa barang bukti digunakan dalam perkara Azam Fatoni.
Sidang yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.30 WIB itu juga dihadiri oleh Jaksa Budi Setyawan SH MH yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kebumen.
Disinggung soal vonis kepada tiga terdakwa, Budi Setyawan SH MH menyampaikan pihaknya masih menunggu. Artinya, Jaksa Penuntut umum (JPU) akan menerima bila terdakwa juga menerima. “Apabila terdakwa terima maka jaksa terima. Apabila terdakwa banding maka jaksa ikut banding,” katanya, kemarin
Sementara, Azam Fatoni melalui Penasihat Hukum Aditya Setiawan SH MH menyatakan pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim tersebut. “Kalau prinsipnya dari saya terhadap putusan tersebut, saya masih pikir-pikir,” ucapnya.
Vonis terhadap tiga terdakwa ini, menjadi perjalanan panjang kasus ini. Butuh satu dasawarsa (10 tahun) untuk mengungkap kasus ini. Catatan koran ini, kasus terjadi pada tahun 2011. Berawal saat PD BPR BKK Kebumen mencairkan pinjaman kepada Giyatmo senilai Rp 13 miliar. Pinjaman ini ternyata bermasalah.
Selain melebihi jumlah batas maksimal pemberian kredit (BMPK), uang tersebut diajukan menggunakan tiga nama debitur lain. Namun dalam proses pencairannya, masuk ke rekening Giyatmo.
Utang kepada PD BPR BKK Kebumen sendiri dilunasi Giyatmo pada tahun 2011. Namun, di tahun 2015, Giyatmo harus berurusan dengan hukum atas kasus investasi bodong dengan korban pengusaha asal Banyumas, Hidayat.
Dalam kasus ini, Hidayat dirugikan Rp 23 miliar. Di tingkat persidangan di PN Kebumen pada tahun 2015, Giyatmo divonis bersalah dan divonis 3,5 tahun.
Hakim menilai uang pengembalian utang Giyatmo kepada PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011 merupakan hasil tindak kejahatan. Oleh karenanya, Majelis Hakim PN Kebumen memerintahkan uang Rp 8,7 miliar di BPR BKK Kebumen disita dan dikembalikan kepada pengusaha asal Banyumas Hidayat.
Dalam persidangan terungkap, ada kejahatan lain yang belum tersentuh yakni kejahatan perbankan. Khususnya soal proses pencairan pinjaman kepada Giyatmo yang jelas-jelas menyalahi prosedur.
Saat itu, pada tahun 2011, Azam Fathoni berstatus sebagai Dewan Pengawas sementara, Kasimin petugas yang bertugas memverifikasi persyaratan pinjaman. Azam sendiri selama ini dikenal sebagai ASN. Jabatan terakhir, Kepala Dinas Pemuda Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kebumen.
Dalam kasus yang sama, Direktur Utama PD BPR BKK Kebumen juga divonis bersalah. Budi Santoso, Direktur Utama PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011, divonis bersalah dan divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2018. (mam)