ILUSTRASI |
KEBUMEN(kebumenekspres.com )-Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kebumen yang digelar Sabtu (18/9/2021) lalu, disoal. Sejumlah pihak menilai, pelaksanaan Musda tersebut tidak demokratis bahkan melanggar AD/ART bahkan cacat hukum.
Ketua Panitia Musda Dekopinda Kebumen Siti Alfiah Anggriani menjadi salah satu pihak yang menilai gelaran Musda kemarin bahkan cacat hukum. Sebagai bentuk penolakan, sejumlah pengurus terpilih mengundurkan diri.
"Ada 7 pengurus, namun 4 diantaranya mengundurkan diri termasuk saya dan Pak Suprijanto salah satunya pengurus inti. Jika pengurus yang mengundurkan diri digantikan tanpa sepengetahuan satu pengurus inti yang mengudurkan diri maka bisa nilai cacat hukum,” ujarnya.
Salah satu Pengurus Dekopinda Kebumen S Suprijanto menyatakan pihaknya merasa tidak cocok dengan sistem Musda yang yang telah dilaksanakan. Untuk itu S Suprijanto pun mengundurkan diri dari tim formatur kurang dari 24 jam usai Musda digelar. "Saya mengundurkan diri karena tidak cocok dengan pengurus yang sekarang, karena kurang pas dalam proses musyawarah,” tuturnya.
Disampaikan pula, syarat khusus untuk menjadi ketua atau pengurus Dekopin yakni berasal dari anggota koprasi yang telah terdaftar Dekopin. Selain itu juga hadir secara langsung membawa surat tugas atau surat utusan dari koperasi yang dinaunginya.
“Syarat menjadi ketua atau pengurus anggota koperasi yang terdaftar Anggota Dekopin. Kalau tidak terdaftar berarti tidak bisa jadi pengurus,” kata Supri seraya berharap Dekopinda Kabupaten Kebumen semakin maju, solid, serta dapat dukungan penuh dari pemerintah seperti organisasi lainnya.
Ungkapan senada disampaikan, Pengurus Dekopinda Kebumen lainnya, KH Ashari. Ia menyampaikan proses Musda Dekopinda Kebumen dinilai kurang menjunjung asas luber jurdil. Selain itu juga kurang mentaati AD/ART. KH Ashari menjelaskan ketidak sesuaian proses Musda yang dilakukan dengan asas musyawarah mufakat tidak sepenuhnya mendapat dukungan oleh peserta yang hadir.
Selain itu sesuai AD/ART, seharusnya sebelum proses musda, semestinya telah dilakukan penjaringan bakal calon ketua. "Proses Musda kemarin saya kira tidak sesuai AD/ART. Karena saat itu, posisi pengurus adalah berstatus demisioner. Seharusnya sebulan sebelum pelaksanaan ada penjaringan calon pengurus dan ketua. Calon ketua mestinya hadir membawa surat utusan dari koperasinya,” ungkapnya.
Melihat proses musda kemarin, lanjutnya, itu hanya ada pertanyaan penunjukan satu nama dan pilihan kata sepakat atau tidak. Ini dilaksanakan tanpa ada voting dan dengan hanya lontaran jawaban teriakan keras sepakat dari beberapa orang Dekopinwil yang memimpin sidang langsung mengetok palu.
“Ini yang menurut saya kurang pas, harusnya namanya musyawarah sepakat itu ketika ada satu yang tidak sependapat harusnya dipertimbangkan dulu jangan langusung diketok palu,” papar Ashari
Ditemui di tempat terpisah, Ketua Dekopinda Kebumen terpilih Dr H Kadar menegaskan pelaksanaan Musda telah sesuai dengan AD/ART. Dan sesuai tata tertib Musda yang telah disepakati bersama sebelum musda digelar.
Soal ditiadakannya penjaringan sebulan sebelum Musda, diiyakan Kadar. Namun, ini terjadi lantaran masih dalam situasi Pandemi Covid-19. “Tidak ada aturan yang bertentangan dengan AD/ART. Tata tertib juga telah disepakati oleh peserta musda,” jelasnya (22/9/2021).
Dalam Tata Tertib, lanjutnya, sudah jelas disampaikan peserta musda adalah Utusan Koperasi dengan keharusan membawa surat mandat, Pimpinan Dekopin, Kepala Dinas, Ketua Dekopinwil Jateng dan Bupati Kebumen. Dari lima unsur peserta tersebut hanya Utusan Koperasi dan Pimpinan Dekopin yang berhak memilih dan dipilih.
“Disini jelas, yang harus membawa surat mandat adalah utusan koperasi. Sementara saya, merupakan peserta musda dari unsur Pimpinan Dekopin. Unsur Pimpinan Dekopin mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” tegasnya.
Dr H Kadar juga menyampaikan dalam Tata Tertib Musda BAB VI Prosedur Pemilihan Pimpinan Dekopin Pasal 8 Ayat 3 dijelaskanp Pimpinan Dekopinda dapat dipilih melalui, pemilihan langsung dan atau formatur yang dapat dipilih secara musyawarah mufakat. “Disini jelas bisa dipilih secara langusung (voting) atau musyawarah mufakat,” paparnya.
Menyikapi adanya beberapa pengurus yang mundur, Dr Kadar menyampaikan istilah pengurus mengundurkan baginya kurang tepat. Sebab Pengurus Dekopinda Kebumen sendiri masih dibentuk dan belum dilantik.
“Bagi saya, mereka bukan mundur dari kepengurusan, melainkan tidak bersedia menjadi pengurus. Kepengurusannya sendiri kan belum disahkan. Jadi lebih tepatnya tidak bersedia,” paparnya.
Namun demikian, Kadar mengaku sepenuhnya bisa memahami bila ada pihak-pihak yang tak puas dengan gelaran Musda kemarin. Perbedaan pemikiran, ide dan pendapat dalam sebuah organisasi merupakan hal yang wajar. Itu menjadi bagian dari dinamika.
Yang terpenting saat ini, lanjut Kadar, adalah bagaimana membangun koperasi dan SDM koperasi agar mampu beradaptasi dengan perkambangan zaman. “Tugas kita masih sangat banyak. ini jauh lebih penting untuk persiapkan dengan baik. Koperasi harus mampu beradaptasi dengan zaman," katanya.
Adanya dinamika kemarin, lanjut Kadar, tidak mempengaruhi proses pelantikan pengurus. Rencananya, Kamis ini (23/9), Kepengurusan Dekopinda Kebumen akan dilantik. "Rencananya kepengurusan akan dilantik Dekopinwil Jateng di gedung Dekopinda (Kebumen)," ujarnya. (fur/mam)