• Berita Terkini

    Senin, 20 September 2021

    Sales di Kutowinangun ini Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Seorang karyawan CV di Kutowinangun dilaporkan polisi. Gara-garanya, karyawan berinisial IB (30), yang bekerja di bagian penjualan (sales) itu, diduga kuat menggelapkan uang perusahaan.


    Jumlahnya pun fantastis, mencapai Rp 951 juta lebih, persisnya Rp 951.287.374. Perusahaannya tempat IB bekerja bergerak di bidang distributor sembako dan kosmetik 


    "Modusnya tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Senin (20/9/2021).


    IB yang warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo memang kini telah ditahan dan berstatus tersangka. 

    Kompol Edi Wibowo menyampaikan, terbongkarnya kasus ini berawal kecurigaan admin keuangan CV yang menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka. 


    Dari hasil pengecekan dilapangan, diketahui transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif.  Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawah pasar agar cepat laku. Ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat. 

    Untuk mengelabui perusahaan, sebagian hasil  penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahannya. Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.

    Celakanya, apa yang dilakukan tersangka sudah cukup lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.  


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top