KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Adanya kemelut yang terjadi di Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kebumen diharapkan dapat diselesaikan dengan duduk bersama. Dengan demikian kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan yang ada dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dekopinda Kebumen Dr H Kadar saat berkonsultasi terkait persoalan tersebut dengan Ketua KLC Kebumen Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn di Gedung Putih, Utara Stadion Candradimuka Kebumen, Senin (27/9/2021).
Dr H Kadar menegaskan hingga kini Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kabupaten Kebumen Tahun 2021 sendiri belum melaporkan kinerjanya kepada dirinya selaku Ketua Dekopinda Kebumen.
Bukan itu saja, selain belum melaporkan, disisi lain panitia justru menyampaikan berapa hal melalui pemberitaan di media masa. “Adanya pemberitaan tersebut saya merasa sangat dirugikan. Untuk itu saya meminta perlindungan hukum,” tuturnya.
Dr H Kadar sendiri awalnya mengaku tidak menyangka jika pihaknya akan diperlakukan seperti itu. Sebab awalnya yakni sebelum musda semua baik-baik saja. Bahkan panitia musda pun sempat mendatangi pihaknya dengan datang secara baik-baik.
“Sekali lagi saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan duduk bersama. Jika tidak terpaksa akan menggunakan jalur hukum. Sebab saya dirugikan dan tersakiti dengan adanya pemberitaan itu. Saya merasa terusik dan diberondong dengan sesuatu yang saya tidak tahu,” katanya.
Dalam kesempatan Dr H Kadar juga menegaskan Musda dilaksanakan telah sesuai aturan yang ada. Adapun beberapa hal yang berbeda seperti jumlah peserta, itu disebabkan karena situasi sedang Pandemi Corona. Kehadiran 50 peserta juga telah mewakili wilayah Barat, Tengah dan Timur. 50 peserta juga terdiri dari koperasi yang aktif dan disiplin.
Sementara itu, Dr H Teguh Purnomo menyampaikan melihat AD/ART dan tata tertib (Tatib) maka pelaksanaan Musda sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga semua pihak harus menghormati itu, dan kalau pun misalnya dianggap sebagai hal yang tidak pas harusnya diselesaikan sebelum palu diketokkan.
“Nah yang jadi masalah sekarang, kami melihat ada beberapa pihak yang mencoba memelintir atau mengungkapkan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta. Oleh karena itu kalau ini diteruskan saya kira kita berharap selaku kuasa hukum atau konsultannya pak kadar untuk mengakhiri perkara tersebut dengan happy ending,” jelasnya.
Jika tidak segera diakhiri, lanjut Dr Teguh tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan diselesaikan menggunakan jalur hukum. Ini dapat menggunakan delik ITE maupun penistaan. “
Kami berharap happy ending. Tapi misalnya ini diperpanjang tidak memnutup kemungkinan akan menggunakan jalur hukum. Karena ini bisa masuk dalam delik ITE maupun delik penistaan didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ucapnya. (mam)