• Berita Terkini

    Rabu, 22 September 2021

    Tinggal Tunggu Inkrah, Kejari Kebumen Bakal Lelang Villa dan Tanah Giyatmo


    KEBUMEN  (kebumenekspres.com)- Kasus pada PD BPR BKK Kebumen sudah memasuki putusan. Namun demikian,  Kejaksaan Negeri Kebumen sudah berancang-ancang mengambil tindak lanjut dari kasus ini.


    Upaya tindak lanjut dimaksud adalah Kejaksaan akan melelang sebidang tanah dan bangunan villa milik Terdakwa Giyatmo. Ini dengan syarat, putusan Hakim atas kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap/inkrah.


    Putusan pengadilan akan mempunyai kekuatan hukum tetap jika tujuh hari dari vonis tidak ada banding. Setelah tujuh hari dari vonis tidak ada pengajuan banding, artinya baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima putusan pengadilan tersebut.


    "Hingga saat ini, kami masih menunggu sikap penasihat hukum dari para terdakwa. Namun bila putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tentunya kami dari Kejaksaan akan melelang tanah dan villa terdakwa Giyatmo," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Budi Setyawan SH MH, ditemui kemarin (22/9/201).

    Hasil penjualan (pelelangan) aset terdakwa Giyatmo ini nantinya akan dikembalikan sebagai ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat kredit bermasalah yang terjadi di PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011 silam.


    Dalam perkara tersebut, memang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8.771 miliar atau tepatnya Rp. 8.771.928.594. Ini berdasar Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Tengah Nomor: SR-7/PW11/5.2/2021 tanggal 22 Maret 2021.


    Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (21/9) kemarin, Majelis Hakim telah memutus bersalah tiga terdakwa, masing-masing Azam Fatoni (7,5 tahun penjara),  Giyatmo (8 tahun) dan Karsimin (7,5 tahun). Khusus untuk terdakwa, Giyatmo Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk merampas aset Giyatmo sebagai pengganti kerugian negara.


    "Dari hasil penelusuran memang hanya terdakwa Giyatmo yang berkewajiban mengembalikan kerugian negara. Dua terdakwa lain tidak," imbuh Jaksa Budi Setyawan.


    Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Kebumen memang telah menyita  sebidang bidang tanah milik Giyatmo di wilayah Desa Gumen Kecamatan Jemawi Kebupaten Keranganyar pada 8 April 2021 lalu. Selain itu dilaksanakan pula penyitaan satu bidang tanah berikut bangunan di wilayah Desa Trengguli Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar. 


    Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen menduga dua bidang tanah tersebut berasal dari tindak pindana. Penyitaan berdasarkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor.104/pen.pid.sus/2021 tertanggal 30 Maret 2021.


    Atas penyitaan tersebut, Giyatmo sendiri sempat mengajukan pra peradilan.  Ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Namun, hakim tidak mengabulkan "gugatan" Giyatmo.


    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Budi juga menanggapi adanya anggapan sejumlah pihak yang menilai vonis kepada para terdakwa kasus PD BPR BKK Kebumen "sangat berat".  Jaksa Budi Setyawan menepis anggapan tersebut. Menurutnya, itu sudah sesuai dengan kebijakan dan arahan Jampidsus pusat. Belum lagi, fakta persidangan menunjukkan, para terdakwa khususnya Azam Fatoni bersikukuh merasa tidak bersalah dalam kasus itu.


    "Barangkali itu juga menjadi pertimbangan majelis hakim (untuk memvonis)," imbuhnya.


    Yang pasti, masih kata Jaksa Budi Setyawan, pihaknya merasa bersyukur majelis hakim hampir mengabulkan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Ia pun berharap, putusan tersebut menjawab keraguan sejumlah pihak yang selama ini ragu akan penuntasan kasus tersebut hingga sejauh ini.


    Di kesempatan yang sama, Jaksa Budi juga sempat menjawab pertanyaan wartawan, apakah penanganan kasus ini akan berhenti pada Azam Fatoni atau ada aktor intelektual lain yang akan dibidik. Dari seluruh proses hukum yang berjalan sampai saat ini, ujar Jaksa Budi, kasus ini memang masih sebatas Azam Fatoni. Sekalipun, Azam sempat menyebut dalam pleidoinya, ia "hanya" disuruh oleh Bupati Kebumen saat itu untuk mencairkan kredit kepada Giyatmo.


    "Kami sudah mengejar terdakwa soal siapa pelaku lain yang terlibat. Namun, terdakwa terkesan menutup diri," imbuh Jaksa.


    Kembali mengingatkan, skandal PD BPR BKK Kebumen ini  terjadi pada tahun 2011. Berawal saat PD BPR BKK Kebumen  mencairkan pinjaman kepada Giyatmo senilai Rp 13 miliar. Pinjaman ini ternyata bermasalah.

    Selain melebihi jumlah batas maksimal pemberian kredit (BMPK), uang tersebut diajukan menggunakan tiga nama debitur lain. Namun dalam proses pencairannya, masuk ke rekening Giyatmo.

    Utang kepada PD BPR BKK Kebumen sendiri dilunasi Giyatmo pada tahun 2011. Namun, di tahun 2015, Giyatmo harus berurusan dengan hukum  atas kasus lain. Yakni investasi bodong.  Dalam kasus ini, pengusaha asal Banyumas Hidayat dirugikan Rp 23 miliar. Di tingkat persidangan di PN Kebumen pada tahun 2015, Giyatmo divonis bersalah dan divonis 3,5 tahun. 


    Terungkap pula di pengadilan, uang pengembalian utang Giyatmo kepada PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011 merupakan hasil tindak kejahatan. Oleh karenanya, Majelis Hakim PN Kebumen memerintahkan uang Rp 8,7 miliar di BPR BKK Kebumen disita dan dikembalikan kepada pengusaha asal Banyumas Hidayat.

    Seiring dengan itu, fakta persidangan mengungkap ada tindak pidana lain yang belum tersentuh, yakni kejahatan perbankan. Khususnya soal proses pencairan pinjaman kepada Giyatmo yang jelas-jelas menyalahi prosedur. 

    Namun, tindak lanjut tindak pidana kejahatan perbankan ini baru terjadi pada tahun 2018. Dimana saat itu, Direktur Utama PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011, Budi Santoso, divonis bersalah. Budi Santoso divonis bersalah dan divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kebumen

    Hingga kemudian, di tahun 2021, Kejaksaan kembali mengangkat kasus ini dan menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Azam Fatoni (dalam kapasitasnya sebagai dewan pengawas PD BPR BKK),  Giyatmo (debitur) dan Karsimin (Manajer Pemasaran).

    Di tahun 2021, Azam Fathoni sudah tidak memegang jabatan Dewan Pengawas PD BPR BKK Kebumen. Ia menjabat Kepala Dinas Pemuda Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kebumen namun di saat terakhit mengajukan pensiun dini. (mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top