KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Perkara tindak pidana dugaan merusak kehormatan atau nama baik dengan terlapor berinisial MC kini sudah memasuki proses penyidikan di Polres Kebumen. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kebumen juga telah menerima Surat Pemberitahuannya.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah dilayangkan Polres kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Surat tertanggal 9 September 2021 tersebut dengan Nomor B/70/IX/RES.1.24./2021/Reskrim.
Dalam SPDP diberitahukan jika mulai Kamis 9 September 2021 telah dimulai penyidikan tindak pidana sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP. Ini atas nama terlapor berinsial MC.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo SIK. Adapun tembusan surat disampaikan Kepada Kapolres Kebumen, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, Pelapor Yuniarti Widayaningsih dan Terlapor MC.
Saat dikonfirmasi Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristiawan SH MH melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta membenarkan jika Kejaksaan Negeri Kebumen memang telah menerima SPDP tersebut.Namun demikian berkas perkara belum diterima. “SPDP sudah diterima,” tuturnya, Rabu (7/10/2021).
Sekedar mengingatkan perkara tersebut dilaporkan oleh Yaniarti Widayaningsih kepada Polres Kebumen. Pihaknya yang juga merupakan Anggota DPRD Kebumen melaporkan perkara tersebut pada 14 Juli lalu. Dalam hal ini, MC dilaporkan atas dugaan perkara fitnah atau penistaan. (mam)