• Berita Terkini

    Jumat, 08 Oktober 2021

    Siti Kharisah Mangkir dari Panggilan Jaksa




    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadisnakerkop UKM) Ir Hj Siti Kharisah MM mangkir alias tidak hadir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.


    Dalam hal ini Siti Kharisah ditunggu oleh Penyidik pada Kejari Kebumen untuk diperiksa sebagai saksi pada Pukul 09.00 WIB. Namun demikian yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa keterangan. Hingga Pukul 14.00 WIB tidak ditemukan adanya tanda kehadirannya di kantor Kejaksaan Kebumen. Padahal panggilan sudah dikirimkan pada Senin (4/10) lalu untuk pemeriksaan pada Jumat (8/10/2021). Ketidakhadiranya juga beliau tanpa keterangan. 

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristiawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Budi Setyawan SH MH.


    “Kami (Penyidik) langsung memanggil yang bersangkutan untuk panggilan yang kedua. Ini juga dengan status sebagai saksi guna dimintai keterangan pada Senin (11/10) mendatang, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen,” tuturnya.

    Budi menyampaikan panggilan untuk Hari Senin besok langsung dikirimkan pada Jumat siang. Ini disampaikan langsung ke rumah yang bersangkutan di Jalan Veteran. “Selain itu juga bantuan pemanggilan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen,” kata Budi Setyawan pria wisudawan terbaik Program Beasiswa Unggulan Kemendiknas-Undip Tahun 2012 itu.


    Selain memanggil Siti Kharisah, pada Senin (11/10/2021) Kejaksaan juga memanggil pelaksana kegiatan pada Dinas tersebut yakni Hariyono. Kini sedang mengecek nilai volume kegiatan pada pekerjaan pengadaan Billboard Promosi UMKM sebanyak dua titik. Pertama di Desa Sadangwetan dan yang Kedua di Desa Sadangkulon. Ini guna melengkapi data penyidikannya. 


    “Kami (penyidik) mengharapkan kepada para saksi yang diperiksa agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan. Ini guna memudahkan proses penyidikan dan mempercepat pengumpulan bahan data serta keterangan,” tegasnya. 

    Sampai dengan mangkirnya Mantan Kadisnakerkop UKM, hingga kini Kejaksaan Negeri Kebumen belum menerapkan tersangka. Adapun penetapan tersangka dilaksanakan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti dalam mengungkap perkara tersebut. 

    Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, wartawan koran ini sudah mencoba untuk menghubungi pihak yang bersangkutan yakni Siti Kharisah. Namun demikian belum ada respon. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top