• Berita Terkini

    Selasa, 05 Oktober 2021

    Tahun 2021 Belum Usai, Perceraian di Kebumen Tembus 2.676 Kasus

     


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Angka perceraian di kabupaten berselogan Beriman ini tergolong tinggi. Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen saja mencatat angka perceraian di tahun 2021 ini tembus 2.676 perkara.


    Dari jumlah tersebut 1.611 diantarannya merupakan cerai gugat atau permintaan dari istri. Sedangkan 492 perkara lainnya merupakan cerai talak atau dari pihak suami.


    Adapun beberapa faktor yang menjadi penyebab perceraian lebih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran. Ini sebanyak 961 kasus. Selain itu juga masalah ekonomi  yang mancapai 861 kasus. Kemudian faktor meninggalkan salah satu pihak berjumlah 255 kasus. 


    Hal tersebut disampaikan oleh Panitera PA Kebumen Muhammad Salafudin, Selasa (5/10/2021). Disampaikannya, peningkatan perceraian dimungkinkan akan meningkat. Ini juga lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. “Kebanyakan adalah cerai gugat atau dari pihak wanita. Adapuan yang mengajukan dispensasi kawin tercatat ada 214 orang,” tuturnya.


    Lebih lanjut disampaikan, kini Pengadilan Agama Kebumen menyidangkan sedikitnya 60 sampai 70 pasangan perharinya. Ini dilayani di tiga ruang sidang. Adapun putusan perkara dalam seharinya mencapai 15 hingga 20 putusan persidangan.  “Sampai bulan ini (Oktober) berjumlah 2.676 tahun dan tahun lalu tercatat 3.252. Namun ini baru bulan Oktober kemungkinan akan bisa bertambah di tahun 2021 ini,” ungkapnya. 


    Disampaikannya, segala upaya juga telah di lakukan oleh Pengadilan Agama Kebumen. Ini  untuk mendamaikan kedua belah pihak, agar perceraian itu tidak terjadi. Seperti halnya melakukan mediasi antara pasangan suami istri yang berselisih, agar mencapai titik temu. 


    Namun demikian, lanjut Salafudin, masyarakat yang mengajukan gugatan perceraian sudah sangat sulit untuk dipersatukan kembali. Pada prinsipnya Pengadilan Agama selalu mempertemukan pasangan suami istri untuk berdamai dan rukun kembali.


    “Biasanya kalau pemohon atau penggugat itu harus ada mediasi dengan cara kedua belah pihak datang. Dengan mediasi kalau berhasil biasanya akan rukun kembali. Prinsipnya seperti itu,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top