KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Tahun 2020 angka kemiskinan di Jawa Tengah mengalami kenaikan, termasuk di Kabupaten Kebumen. Dimana angka kemiskinan meningkat menjadi 17,59 persen karena terjadi Pandemi Covid-19.
Padahal sesuai target RPJMD, angka kemiskinan di Kebumen pada tahun 2020 yakni 16,22 persen. Namun demikian adanya bencana pandemi corona membuat target tersebut belum berhasil terlaksana. Bukannya menurun angka kemiskinan cenderung naik.
Sedangkan tahun 2021, angka kemiskinan di Kebumen ditargetkan sebanyak 15,45 persen. Adapun Target selanjutnya, kemiskinan di Kebumen akan turun menjadi 13,00 atau 13,50 persen di tahun 2026 mendatang. “Selain itu Kebumen juga terdapat, pengentasan kemiskinan ekstrem hingga hingga nol persen,” tutur Kepala Bappeda Kebumen Ir Pudjirahaju, saat Konferensi Pers, baru-baru ini.
Pudjirahaju menyampaikan yang dimaksud miskin ekstrem yakni kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan esktrem. Ini setara dengan USD 1,9 Purchasing power parity (PPP). “Ini disesuaikan dengan krus dollar,” katanya
Disampaikan juga, arahan dari Presiden RI pada Rapat Terbatas Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, yakni untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2024 mendatang. “Kebumen menjadi salah satu prioritas dari lima kabupaten di Jawa Tengah pada program pengentasan kemiskinan ekstrem,” jelasnya.
Adapun lima kecamatan lokus penanggulangan kemiskinan ekstrem di kabuman yakni Karangsambung, Karanggayam, Sempor, Alian dan Sadang.
Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem yakni menjadi Coordination Hub Penanggulangan kemiskinan ekstrem. Ini dengan memastikan penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas pembangunan daerah dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan program daerah untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, menyinergikan program penanggulangan kemiskinan ekstrim dari Pemerintah Daerah dan Desa dengan program Kementerian/Lembaga untuk dapat diimplementasikan secara konvergen di tingkat desa dan menjangkau rumah tangga sasaran.
Melibatkan unsur non-pemerintah seperti pihak Swasta, Perguruan Tinggi, LSM dan unsur lainnya dan memfasilitasi sumberdaya non-pemerintah seperti dana, inovasi dan lainnya) untuk dapat berperan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah. “Selain itu bersama aparat kecamatan/desa, fasilitator lokal dan perguruan tinggi melakukan monitoring pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah,” ucapnya. (mam)