• Berita Terkini

    Rabu, 17 November 2021

    Apindo dan KSPSI Silang Pendapat Usulan UMK


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-DPC Apindo dan KSPSI berbeda pendapat dalam menentukan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen.  Ini terjadi pada Rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan di Disnakerkop UKM Kebumen, Rabu (17/11/2021).


    Adapun Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, Pekerja, Perguruan Tinggi dan Badan Pusat Statistik Kebumen.


    Sekedar Informasi, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan maka kenaikan UMK sebesar 0,6217 persen  dari UMK tahun 2021. Adapun UMK Kebumen Tahun 2021 yakni Rp 1.895.000. Setelah naik 0,6217 persen  menjadi Rp 1.906.782.


    Atas perhitungan tersebut DPC Apindo sebagai unsur Pengusaha mengajukan usulan UMK Kebumen Tahun 2022 sesuai dengan formula perhitungan  Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. DPC Apindo mengusulkan UMK Kebumen tahun 2022 sebesar Rp 1.906.782.


    Disisi lain DPC KSPSI Kebumen mewakili pekerja, berbeda pendapat dengan DPC Apindo. DPC KSPSI tidak menyepakati usulan besaran UMK Kebumen sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Dalam hal ini DPC KSPSI Kebumen  mengusulkan kenaikan UMK Kebumen dari tahun 2021 yakni sebesar 3,5 persen.  Sehingga besaran UMK Kebumen di Tahun 2022 mendatang sebesar Rp 1.961.325. 

    Ketua KSPSI Kebumen Akif Fatwal Amin menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, maka kenaikan UMK tidak seberapa. Padahal disisi lain kebutuhan masyarakat terus meningkat. Terlebih adanya Pandemi Corona seperti sekarang ini. “Di kabupaten lain usulan kenaikan mencapai 7 persen. Kami mengusulkan Kebumen separonya saja yakni 3,5 persen. Itu sudah cukup untuk "ngeneng-ngenengi" para pekerja,” tuturnya.


    Jika kenaikan hanya 0,6217 persen  saja, kasihan para pekerja.  Maka dari itu KSPSI berharap usulan tidak saklek dan leterlek dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Jika penerapan usulan Besaran UMK leterlek, KSPSI sebagai perwakilan pekerja sangat kecewa. 

    “Kami berharap ada tolerasi, sehingga kenaikan bisa mencapai 3,5 persen. Ini karena kebutuhan juga terus meningkat. Kami berharap Bupati Kebumen dalam pengusulannya UMK tahun 2022 dapat naik naik 3,5 persen  dari upah tahun 2021,” katanya.

    Jika kenaikan UMK tidak seberapa, masyarakat dalam hal ini pekerja pasti akan kecewa. Begitu pula dengan mahasiswa yang selalu memperjuangkan kepentingan rakyat.  Hasil rapat dewan pengupahan akan disampaikan kepada Bupati Kebumen. Setelah itu Bupati akan menentukan usulan besaran UMK Kebumen tahun 2022 yang diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top