• Berita Terkini

    Minggu, 14 November 2021

    Awas! Salah Tangkap Ikan Bisa Dipidana


    KEBUMEN (kebumenekpsres.com)- Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai usaha penangkapan ikan. Aturan dalam bentuk Undang-undang (UU) itu salah satunya mengatur jenis-jenis ikan yang dilindungi sehingga tidak boleh ditangkap. 


    "Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen, yang masuk daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangka," ujar Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, Minggu (14/11/2021).


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman lantas merinci jenis ikan yang masuk kategori dilindungi. Yakni Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu laut, Pari manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal fish, Ikan kima, Lola dan Duyung.


    Terkait dengan itu,  Iptu Tugiman melanjutkan, Polres dalam hal ini melalui Sat Polairud Polres rutin menggelar patroli sekaligus edukasi kepada warga dan masyarakat. Seperti pada Minggu kemarin, petugas menyasar  para nelayan yang bersandar di Pantai Logending, Kecamatan Ayah


    Kepada para nelayan, petugas juga menyampaikan adanya sanksi bagi warga yang kedapatan menangkap ikan yang dilindungi. Berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 250 juta.


    "Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama," kata Iptu Tugiman. 


    Selain menyosialisasikan secara langsung kepada nelayan, daftar ikan dilindungi juga dipasang dalam papan pengumuman di tiap-tiap tempat pelelangan ikan.(win/cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top