KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Penahanan Terdakwa Ir Hj Siti Kharisah (SK) dipindah di Lapas perempuan kelas 2A Semarang. Ini berdasar pada penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (15/11/2021).
Pemindahan tahanan dilakukan guna mempermudah proses persidangan yang akan dilaksanakan pada hari ini Selasa (16/11). Dalam proses pemindahan tahanan tersebut, terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukumnya yakni Padang Kusumo SH dan keluarga.
Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristiawan SH MH melalui melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidus) Budi Setyawan SH MH menyampaikan pemindahan tahanan dilaksanakan berdasarkan perintah penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. “Terdakwa dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim di Lapas perempuan kelas 2A Semarang selama 30 hari kedepan,” tuturnya, Senin (15/11).
Disampaikannya, sebelum dilakukan pemindahan tahanan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan. Hasilnya Siti Kharisah sehat atau normal. Selain itu dilaksanakan pula pengecekan rapid test antigen. Ini dengan hasil non reaktif. “Pemindahan tahanan dilakukan guna mempermudah proses persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa 16 November 2021,” jelasnya.
Sebelumnya juga diberitakan Pasehat Hukum Padang Kusomo SH menegaskan jika kliennya yakni Siti Kharisah MM hanyalah korban. Pihaknya berharap pelaku utama dapat segera dihadirkan. Dengan demikian semua akan terang benderang.
Padang juga menegaskan semua pihak harus menghormati azas presumption of innocent atau praduga tak bersalah . Dimana tidak boleh seseorang dianggap bersalah sampai ada putusan hakim yang inkrah.
Disampaikan pula tak ada pidana korupsi jika tidak ada niat jahat untuk korupsi. Namun kemungkinan pada perkara Siti Kharisah terdapat prosedur administratif yang diabaikan. Kemugkinan hal tersebut benar-banar tidak diketahui oleh Siti Kharisah. “Tidak ada pidana korupsi jika tidak ada niat jahat (mens rea) untuk korupsi. Namun mungkin ada prosedur administratif yang diabaikan yang sangat mungkin benar-benar tidak diketahui oleh Siti Kharisah,” jelasnya.
Kemungkinan lainnya, lanjut Padang Kusumo, terdapat unsur-unsur di luar niat jahat. Namun itu dianggap oleh penyidik sebagai unsur. Makanya dari itu, nanti dipersidangan ada pembuktian terhadap pasal yang didakwakan. Itu apa ada niat jahat korupsi atau tidak. “Karena kalau terbukti tidak ada niat jahat maka Siti Kharisah seharusnya dibebaskan,” ucapnya. (mam)