KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Kebumen mensupport atau mendukungan Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini dalam mengungkap dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan program pemberian santunan sosial kepada keluarga miskin.
Selain itu kegiatan fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah untuk rumah tangga miskin pada Desa Bagung Kecamatan Prembun tahun 2017. Supportnya yakni dalam bentuk pemberian bantuan Tenaga Ahli. Ini guna menjelaskan terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyampaikan Dispermades Kebumen mensupportnya dengan memberi bantuan Tenaga Ahli. Tentunya Dispermades Kebumen lebih memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjelaskan terkait dengan pengelolaan desa.
“Secara umum ada asas pengelolaan keuangan Desa yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel dan disiplin anggaran. Ini dengan memperhatikan asas keadilan kepatuhan dan kemanfaatan untuk masyarakat desa,” tuturnya, Jumat (12/11/2021).
Disampaikannya, kegiatan yang sifatnya fiktif, yang terjadi di Desa Bagung, tentunya melanggar peraturan perundang-undangan. Ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Dispermadeslah yang nantinya yang akan menjelaskan dan mengungkap terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam tata urutannya. Ini yang berkaitan dengan Keuangan Desa, misalnya dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya.
Aturan lainnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Selanjutnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan peraturan teknis setingkat peraturan daerah yaitu Peraturan Bupati maupun Perda.
“Nantinya ahli yang akan didelegasikan oleh Dispermades tersebut akan menjelaskan terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa guna mengungkap dan menjelaskan bagaimanakah tata cara pengelolaan keuangan desa yang baik benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen Budi Setiawan mengimbau kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa mempedomani Peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini guna menghindari terjadinya kesalahan maupun kealpaan maupun kesengajaan di dalam kecurangan pelaksanaan pemanfaatan dana desa,” ucapnya.
Pengungkapan perkara di Desa Bagung Kecamatan Prembun dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa perangkat desa dan seluruh masyarakat pada umumnya, agar patuh kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mam)