KEBUMEN (kebumenekpres.com)- PN, warga Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal, harus berurusan dengan polisi. Ini setelah pria berusia 52 tahun tersebut melakukan pencurian di bengkel kayu di Kecamatan Prembun pada akhir Februari 2021 lalu.
Dalam aksinya, PN menggasak tiga unit mesin pasah listrik, satu unit mesin gergaji listrik. Akibatnya, korban SY (50) warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menyampaikan pelaku yang kini berstatus tersangka itu tak melakukan aksinya seorang diri. "Ada satu tersangka lain yang masih kami lakukan pengejaran. Jadi untuk sementara, total dua tersangka dalam kasus ini," ujar Wakapolres (31/10/2021).
Dua orang tersangka ini, melakukan aksinnya pada 24 Februari lalu. Sekitar pukul 03.00 WIB, Kompol Edi menuturkan, para tersangka datang ke lokasi. Mereka lantas berbagi tugas.
Tersangka PN bertugas bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat melakukan pencurian.
Sedangkan satu tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel selanjutnya mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat- alat pertukangan kayu listrik dan membawanya kabur. Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN, dan akan dijual menunggu situasi landai.
"Sebenarnya setelah mencuri takut Pak. Makanya, disimpan dulu biyar adem. Nanti kalau sudah aman, dijual uangnya dibagi dua," ujar PN saat ditanya polisi mengapa menyimpan barang curian sejak bulan Februari.
PN sendiri dibekuk polisi Polsek Prembun pada hari Kamis (14/10), sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya bersama barang bukti. Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. (win/cah)