KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin memprediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 tidak ada kenaikan, melainkan justru tapi bakal menurun.
Hal tersebut bila perumusan UMK sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. “Kalau mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021ya bakalan tidak ada kenaikan UMK di tahun 202. Bahkan potensi lebih rendah dari tahun ini (2021) itu sangat mungkin,” tuturnnya,Senin (8/11/2021).
Akif yang juga merupakan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen menyampaikan jika sampai UMK tidak naik atau bahkan turun dari tahun sebelumnya, hal tersebut tentunya dapat menjadi permasalan yang serius ditingkat nasional. Ini baik dari pihak pemerintah maupun bagi para pekerja atau buruh. “Bahkan terkait polemik masalah UMK 2022 beberapa organisasi pekerja/buruh dibeberapa wilayah provinsi telah ada seruan aksi turun jalan serentak pada 10 November 2021 ini. Aksi dilakukan untuk menuntut kenaikan upah sebesar 7 hingga 10 persen,” paparnya.
Untuk Kabupaten Kebumen sendiri, menurut Akif, memang telah terjadi keresahan dikalangan pekerja/buruh. Ini terkait kemungkinan tidak adanya kenaikan upah di tahun 2022 menedatang. Ini menjadi wajar, sebab kebutuhan di masa pandemi cukup meningkat. Ini seperti masker, handsanitazer, kuota internet dan lainnya. Dimana kebutuhan tersebut tidak ada dalam unsur Standar Kebutuhan Hidup Layak (KLH).
Sekedar informasi, Penetapan UMK Kabupaten/Kota akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan. Ini berdasarkan usulan dari Bupati/Walikota setempat. Hingga kini, untuk Kabupaten Kebumen memang belum ada pembahasan sama sekali terkait UMK 2022. Ini baik di tingkat dewan pengupahan maupun pemerintah kabupaten.
“Hingga kini belum pernah sama sekali ada pembahasan atau wacana terkait usulan UMK tahun 2022. Padahal perumusan UMK 2022 lebih rumit dari tahun sebelumnya. Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga baik buruh maupun pengupah tidak ada yang merasa dirugikan,” ucapnya. (mam)