KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Mantan Kades Desa Bagung Prembun Tutur Adisumarto (TA) dalam menghadapi perkara hukumnya didampingi oleh Pengacara Nur Rahmat SH dan rekannya Suwarto SSy. TA menjadi tersangka pada Perkara Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Bangung tahun 2017.
Terkait hal tersebut, kedua pengacara yakni Nur Rahmat dan Rekannya Suwarto mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Selasa (23/11/2021). Ini guna menyerahkan berkas Surat Kuasa dari Tutur Adisumarto yang hingga kini masih di tahan di Rutan Kebumen.
Bang Omatt sapaan akrab Nur Rahmat menyampaikan setiap Tersangka atau Terdakwa mempunyai hak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat. Ini pada setiap tingkat pemeriksaan.
Baca Juga Yang Paling Ngerti Kebumen
Ditegaskannya, dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah. Hal ini dimaksudkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). “Untuk itu marilah kita bersama-sama menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Bang Omatt juga menjelaskan asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Dalam Undang-undang Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Sedangkan dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c.
Terkait perkara yang dialami kliennya, Rahmat mengaku sangat menyayangkan. Hal ini diduga berawal dari adanya birokrasi yang kurang sehat antar Pejabat Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa Bagung Prembun. “Adanya birokrasi yang kurang sehat sehingga menimbulkan permasalahan dan komunikasi yang tidak baik,” jelasnya.
Setelah menjadi Penasehat Hukum/Kuasa Hukum, Bang Omatt dan Team akan mengawal dan memperjuangkan Hak-hak Klien dengan semaksimal mungkin. Hal ini mulai dari tingkat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang sampai dengan putusan nantinya. (mam)