KEBUMEN(kebumenekspres.com) -Advokat/Pengacara Padang Kusomo SH kembali menegaskan jika kliennya yakni Mantan Kepala Disnakerkop UKM Ir Hj Siti Kharisah MM hanyalah korban. Pihaknya juga berharap pelaku utama dapat dihadirkan. Dengan demikian semua akan terang benderang.
Pihaknya juga membenarkan jika Perkara Siti Kharisah telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Namun demikian harus tetap menghormati azas presumption of innocent atau praduga tak bersalah . Dimana tidak boleh seseorang dianggap bersalah sampai ada putusan hakim yang inkrah. “Benar berkas telah dilimpahkan Kejari Kebumen ke Pengadilan Negeri dan akan dimulai sidang perdana Selasa depan,” tuturnya, Rabu (10/11/2021).
Padang Kusumo juga menyampaikan jika Hakim telah menetapkan dan memerinahkan Siti Kharisah ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang. Dalam keyakinan Padang Kusumo, kliennya yakni Siti Kharisah hanyalah korban dari pelaku lain. “Kami masih meyakini bahwa sebenarnya Siti Kharisah hanyalah korban pelaku lain,” tegasnya.
Menurut Padang Kusumo tak ada pidana korupsi jika tidak ada niat jahat untuk korupsi. Namun kemungkinan pada perkara Siti Kharisah terdapat prosedur administratif yang diabaikan. Kemugkinan hal tersebut benar-banar tidak diketahui oleh Siti Kharisah. “Tidak ada pidana korupsi jika tidak ada niat jahat (mens rea) untuk korupsi. Namun mungkin ada prosedur administratif yang diabaikan yang sangat mungkin benar-benar tidak diketahui oleh Siti Kharisah,” jelasnya.
Kemungkinan lainnya, lanjut Padang Kusumo, terdapat unsur-unsur di luar niat jahat. Namun itu dianggap oleh penyidik sebagai unsur. Makanya dari itu, nanti dipersidangan ada pembuktian terhadap pasal yang didakwakan. Itu apa ada niat jahat korupsi atau tidak. “Karena kalau terbukti tidak ada niat jahat maka Siti Kharisah seharusnya dibebaskan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan , Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen telah melimpahkan berkas perkara Siti Kharisah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Pelimpahan Berkaas Perkara dilaksanakan Senin (8/11) kemarin.
Siti Kharisah sendiri diduga melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini terdapat beberapa ahli yang sudah dihadirkan. Para ahli rencananya juga akan dihadirkan dalam persiadang perkara tersebut. Beberapa diantaranya ahli dari Dinas PUPR Kebumen yang yang mengukur atau menilai pekerjaan fisik. Selain itu yakni Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jakarta yang menilai terkait dengan proses pengadaan barang dan jasanya. (mam).