KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Menjelang pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kebumen menuntut DPRD dan Bupati rasional dan realistis dalam menentukan UMK. Ini tidak hanya mengacu pada aturan yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PMII Cabang Kebumen Imam Nur Hidayat. Disampaikannya Undang-undang Omnibuslaw dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 secara tersirat sudah sangat membatasi ruang gerak bagi kenaikan UMK.
“Jika mengacu dua aturan tersebut perhitungan UMK tahun 2022 diasumsikan hanya dapat naik berkisar Rp 5 ribu dari UMK tahun sebelumnya. Ini tentu sangat memberatkan bagi kaum buruh maupun pekerja,” tuturnya, Senin (15/11/2021).
Ditegaskannya, hingga kini kondisi perekonomian masih sangat sulit akibat dari Pandemi Covid-19. Dimana harga barang kebutuhan pokok yang semakin tidak terjangkau membuat masyarakat dengan kondisi perekonomian menengah ke bawah semakin sengsara. “Untuk itu diperlukan stimulus jitu untuk menanggulangi hal tersebut dan kenaikan signifikan UMK adalah salah solusinya,” katanya.
Imam juga menambahkan PMII Kebumen akan mengawal proses pembahasan UMK agar berpihak kepada masyarakat kecil. Selain itu, PMII Kebumen juga tidak segan jika harus turun ke jalan demi menyuarakan kepentingan rakyat.
"Ketika Pemerintah dan DPRD Kebumen tidak mau mendengarkan kehendak rakyat, tidak mau membela kepentingan rakyat, maka kami adalah garda terdepan yang akan menyuarakan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ditemui di lokasi yang sama Hari selaku Wakil Ketua bidang eksternal PMII Kebumen menekankan bahwa UMK berdampak langsung kepada pihaknya selaku Mahasiswa. Angka UMK yang kecil yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok bisa mengancam kondisi kuliah pata mahasiswa.
“Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan harus dijamin oleh negara, namun kondisinya biayanya masih tetap tinggi khususnya pada jenjang pendidikan tinggi. Dengan terbatasnya jumlah UMK maka banyak pelajar yang terancam tidak bisa menyelesaikan pendidikannya pada jenjang perguruan tinggi dan yang menengah tidak dapat melanjutkan ke tingkat pendidikan tinggi,” ucapnya. (mam)