• Berita Terkini

    Selasa, 23 November 2021

    Minta Kasus segera Diproses, Kuasa Hukum Zaenal Mutaid Surati Polres


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Advokat/Pengacara Dr H Teguh Purnomo SH MHum MKn berharap permasalahan huku kliennya yakni Zaenal Mutaid (ZM) dengan pihak berinisial MD segera diproses. Ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini mengingat waktu yang sudah cukup lama, kurang ada kepastian hukum.


    Jika hal ini terus dibiarkan, menurut Dr Teguh, dan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Kebumen.


    Terkait dengan hal tersebut Dr Teguh Purnomo melayangkan surat kepada Polres Kebumen. Adapun tembusan surat tersebut disampaikan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Ketua Pengadilan Negeri Kebumen dan Kapolsek Buluspesantren.


    Dr Tegguh Purnomo menyampaikan pihaknya menjadi Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Berdasarkan Surat Kuasa Khusus  tertanggal 14 Mei 2021. Dalam hal ini kliennya berkedudukan sebagai korban atas dugaan tindak pidana. “Klien kami telah menyampaikan Pengaduan/ Laporan ke Kapolres Kebumen pada 17 Mei 2021 silam,” tuturnya, Selasa (23/11).


    Dalam hal ini, lanjutnya, ZM juga sudah diberi  Surat Tanda Terima Laporan Polisi. Ini dengan Nomor STTLP/23/V/2021/ JATENG/RESKRIM tertanggal 17 Mei 2021. Selain itu sudah ada beberapa upaya Restoratif Justice (RJ) yang diinisiasi oleh para pihak termasuk oleh pihak kepolisian. “Namun demikian belum ada titik temu yang salah satunya disebabkan tidak adanya sikap pro aktif dari pelaku tindak pidana dalam merespon upaya RJ tersebut,” katanya.


    Dr Teguh juga menegaskan, bahwa untuk kepastian hukum atas permasalahan tersebut, perlu dilakukan penegakan hukum sesuai aturan main yang ada. Untuk itu pihaknya  selaku kuasa hukum mohon kepada Kapolres Kebumen untuk memproses permasalahan tersebut sesuai hukum yang berlaku. “Ini mengingat waktu yang sudah cukup lama dan kurang ada kepastian hukum. Jika demikian ini bisa menjadi preceden buruk penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Kebumen,” paparnya.


    Sebelumnya Zaenal Mutaid juga menegaskan  jika perkara tersebut harus diselesaikan secara hukum. Pihaknya menolak jika persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.  “Saya tidak mau persoalan ini diselesaikan secara keluargaan. Terlebih hingga kini pelaku belum ada iktikad baik yakni datang ke rumah atau meminta maaf secara langsung,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top