KEBUMEN(kebumenekspres.com)-- Keberadaan badut yang kerap mangkal di Traffic Light sebenarnya kerap kali dirazia oleh petugas. Dalam hal ini Satpol PP Kebumen. Untuk membuat efek jera Satpol PP Kebumen bahkan menyita Kepala Badut.
Namun demikian mereka tetap tidak jera. Selain itu merupakan cara untuk mendapatkan uang, penghasilan yang didapat pun fantastis. Bahkan penghasilan mereka dapat lebih besar dari gaji seorang pegawai. Bagaimana tidak, uang yang dihasilkan perharinya dapat mencapai Rp 300 ribu.
Badut tampil Traffic Light dengan menghibur pengendara yang berhenti. Sebagai imbalannya mereka meminta uluran tangan seikhlasnya. Namun demikian perlu diketahui perbuatan meminta minta dijalan merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kebumen Karyanto SH MM mengatakan Satpol PP Kebumen sebenarnya terus berupaya menertibkan Badut jalanan yang sering mangkal di Traffic Light. “Bahkan, untuk memberikan efek jera Satpol PP juga telah menyita Kepala Badut dan membuat surat keterangan agar tidak mengulang lagi, termasuk juga surat keterangan dari desa,” tuturnya, baru-baru ini.
Kendati demikian, pihaknya tidak memungkiri para badut tersebut masih banyak yang membandel. Ini lantaran besarnya pendapatan yang diterima perharinya. Menurutnya, dari informasi dilapangan mereka bisa menghasilkan uang antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu perharinya. Itupun tidak seharian penuh.
Karyanto juga menyampaikan para badut ditengarai bekerja secara berkelompok. Kerana setiap diamankan akan muncul lagi dengan orang yang berbeda. Terlebih untuk satu kostum badut mereka juga menyewa hanya dengan Rp 50 ribu perharinya.
Pihaknya juga mengaku, telah mendatangi tempat penyewaan kostum badut untuk dilakukan pembinaan. Karena penyewaan tersebut juga mendukung seseorang untuk melakukan perbuatan melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
"Untuk bulan November ini saja sudah ada tiga kepala badut yang diamankan dan itu sudah disuruh membuat Surat Pernyataan,” katanya.
Dirinya menambahkan, untuk sanksi kini memang baru tahap pembinaan. Akan tetapi untuk efek jeranya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum bekerjasama dengan Bidang Penertiban Perda. Disamping itu, mereka yang masih membandel juga akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial Kebumen. “Jadi pembinaan selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Dinsos,” ucapnya. (mam)