KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Warga kembali diingatkan untuk tetap waspada dan tidak melakukan hal-hal yang memicu terjadinya tindak kejahatan. Seringkali, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan
Itu pula yang dialami SN (48) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng. Gara-gara memarkir kendaraan dengan kunci tergantung, sepeda motornya dibawa kabur pencuri di siang bolong. Peristiwa ini terjadi pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menyampaikan, pihaknya sudah berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Pelakunya PY (31) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, kini sudah tertangkap dan ditahan.
"Korban melakukan pengejaran, lalu tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong," jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Jumat (5/11/2021).
Korban melihat tersangka dengan mengendarai sepeda motornya terjebak di jalan yang macet, lalu dengan mudah mengamankan tersangka dan melaporkannya ke Polsek Karanganyar. "Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Karanganyar," jelas Kompol Edi Wibowo.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban. Ia berniat akan menjual sepeda motor itu setelah sampai di Purwokerto. "Niatnya dijual Pak. Tapi ketangkap," kata tersangka.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. Adanya kejadian itu Polres Kebumen melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan kembali mengecek keamanan saat memarkirkan kendaraannya.
"Kami kembali mengingatkan untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Cek kembali apakah sudah terkunci dengan benar saat diparkir. Serta selalu waspada," ucap Iptu Tugiman. (win/cah)