• Berita Terkini

    Jumat, 12 November 2021

    Pemkab Kebumen Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat Lemah


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat lemah. 

    Hal itu disampaikan Bupati saat menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Provinsi Jawa Tengah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat (12/11/2021)


    Bupati menuturkan, audensi ini sangat baik untuk bertukar gagasan mengenai persolan hukum yang kerap dialami masyarakat. Sering kali kata Bupati, masyarakat menjadi korban dari perlakukan hukum yang tidak benar, sehingga, pemerintah harus hadir.

    "Bantuan yang kita berikan bisa berupa penyediaan pengacara, pendampingan, dan advokasi. Kita ingin masyarakat bisa mendapatkan keadilan sesuai hak-haknya," ujar Bupati menyampaikan.


    Komitmen Bupati dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat telah diwujudkan dengan disahkankan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kebumen, Jumat (5/3/2021).


    "Alhamdulillah kita sudah memiliki payung hukum untuk memberikan perlindungan atau bantuan hukum kepada masyarakat melalui Perda yang sudah kita sahkan. Ini merupakan kesungguhan kita agar hukum bisa dimplementasikan dengan baik," jelasnya.


    Bupati menyebut salah satu yang bisa diljhiat dari upaya itu adalah, bantuan hukum yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang hendak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Angka perceraian di Kebumen memang cukup tinggi, pendampingan hukum pun diberikan pemerintah.


    "Nah ini tentunya banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dari Pengadilan Agama alhamdulillah sudah memberikan bantuan pendampingan hukum untuk mereka. Termasuk bisa menghadirkan persidangan di kecamatan untuk mempermudah," tuturnya.


    Hal itu untuk mempermudah masyarakat yang jauh dari kota untuk hadir di persidangan. Namun khusus untuk kasus pidana, memang belum bisa dilakukan karena ketentuannya harus hadir di pengadilan negari Kebumen.  (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top