• Berita Terkini

    Minggu, 07 November 2021

    Pengacara Benarkan Cholil Tersangka

    Marwito SH

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kuasa hukum Munawar Cholil, Marwito SH, membenarkan kliennya tersebut telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penistaan atau penghinaan ringan. Namun demikian,  Marwito SH mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati asas praduga tak bersalah. 


    "Dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. Ini sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, " ujar Marwito, kemarin.


    Marwito juga membenarkan kliennya yang merupakan politisi Golkar dan saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kebumehn itu ditetapkan tersangka sejak 4 November lalu. Penetapan status tersangka ini terkait  dugaan tindak pidana dugaan penistaan atau penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana Subsider Pasal 315 KUH Pidana.


    Penetapan tersangka tersebut, juga sudah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen, melalui surat tertanggal 4 November 2021. Surat dengan Nomor  B/404/XI/RES.124/2021/Reskrim, Perihal Pemberitahuan  penetapan tersangka itu  dilayangkan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen. Adapun tembusannya disampaikan kepada Kapolres Kebumen dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen. Selain itu juga kepada Pelapor dan Tersangka.


    Dalam kesempatan kali ini, Marwito SH juga menegaskan jika dalam waktu dekat pihaknya akan membuka semuanya ke publik terkait dengan perkara itu. Sehingga nantinya publik atau masyarakat akan tahu seperti apa duduk persoalannya. “Dalam waktu dekat akan kami buka semua. Sehingga publik akan tahu duduk persoalannya,”  tegasnya.


    Diberitakan sebelumnya, Munawar Cholil dilaporkan Yuniarti Widayaningsih kepada Polres Kebumen. Kepada Polisi, Yuniarti yang merupakan Anggota DPRD Kebumen melaporkan perkara pada 14 Juli lalu. Laporan ini setelah pada Jumat (11/6/2021) Munawar Cholil dan sejumlah orang mendatangi rumah Yuniarti Widayaningsih Jalan Ronggowarsito Nomor 52, RT 3 RW 4 Desa Kedawung Pejagoan, sekitar pukul 19.00 WIB atas tuduhan selingkuh.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan wartawan koran ini sudah mencoba menghubungi MC melalui smartphone untuk meminta konfirmasi. Namun demikian pihak yang dimaksud belum merespon. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top