• Berita Terkini

    Rabu, 17 November 2021

    PH Sebut Perkara Kharisah hanya Maladministrasi


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Penasihat Hukum Padang Kusumo SH menegaskan jika perkara kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). Melainkan perkara tersebut hanya maladministrasi saja.


    Sidang Perdana Terdakwa Ir Hj Siti Kharisah (SK) dilaksanakan secara daring. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.  Sedangkan Siti Kharisah berada di Lapas dan Pengacara di kantornya. Sidang dilaksanakan dengan aplikasi zoom, Selasa (16/11/2021).


    Kendati Pengacara berada di kantor namun terdapat pula tim dari pengacara yang hadir secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Sidang dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Dakwaan JPU.


    Advokat/Pengacara Padang Kusumo menegaskan kehadiran pelaku lain dalam perkara ini sangat penting. Hal ini agar membuat perkara tersebut terang benderang.  Karena dalam dakwaan JPU terdapat kalimat ikut serta. “Padahal Siti Kharisah sendiri tidak pernah tahu atau merencanakan terkait terjadinya dugaan tipikor,” tuturnya, Selasa (16/11).


    Padang Kusumo juga menegaskan jika Siti Kharisah sama sekali tidak ada bukti adanya niat jahat . Selain itu juga tidak ada aliran dana sepeser pun  kepada Siti Kharisah. Sehingga perkara tersebu bukan merupakan pekara tipikor. Melaikan maladministrasi. “Klien saya Siti Kharisah memohon doa dari Masyarakat Kebumen agar sabar dalam menghadapi proses hukum ini,” ungkapnya.


    Meski Siti Kharisah tidak menerima apapun dari pihak manapun dalam dugaan tipikor yang didakwakan, namun pihaknya  tetap menghormati proses hukum yang ada. Siti Kharisah sendiri, lanjutnya, selama bekerja dikenal sangat tegas tergadap hal-hal yang berbau korupsi. “ Semoga Majelis Hakim bisa memeriksa dengan bijak dan adil. Karena tidak ada niat jahat dari Siti Kharisah. Pihaknya hanya menjadi korban dari pelaku lain, sehingga ada maladministrasi,” paparya.


    Padang Kusumo  juga menegaskan, dalam persidangan selanjutnya, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Hal ini berkaitan dengan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi. 


    Sebelumnya diberitakan jika penahanan Terdakwa Ir Hj Siti Kharisah dipindah di Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang. Ini berdasar pada penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

    Pemindahan tahanan dilakukan guna mempermudah proses persidangan.  Dalam proses pemindahan tahanan, terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukumnya Padang Kusumo SH dan keluarga. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top