KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pada tahun 2021 ini terdapat tujuh Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. Ini meliputi Perkara Tipikor pada Program PNPM Mandiri, Dana Desa dan lainnya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kejari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH.
Pihaknya menyampaikan penanganan tujuh perkara tersebut berawal dari penangkapan terpidana Yani Puspitasari. Pihaknya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat. Ini pada Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Simpan Pinjam Perempuan pada Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Tahun 2014-2015.
Yani Puspitasari yang merupakan Tim Verifikasi pada program kegiatan tersebut menggunakan nama-nama orang lain, guna seakan-akan mengajukan pinjaman di Unit Pelaksana Kegiatan UPK PNPM Kecamatan Pertahanan Kabupaten Kebumen. “Ini mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 459.574.000,” tuturnya, Senin (27/12/2021).
Disampaikannya, Terpidana kini telah menjalani hukuman pidana di Lapas Wanita Semarang. Adapun vonis hukumannya yakni Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu juga denda Rp 50 juta, subsidiair 2 bulan, uang pengganti Rp 352.004.000 subsidiair 4 bulan.
Selanjutnya yakni penanganan Perkara dugaan kredit fiktif pada PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011. Ini dengan tiga tersangka atas nama eksekutif perbankan Kasimin SE dan Debitur Giyatmo SKep Ners. Selain itu Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kebumen yang pada saat itu menjadi Dewan Pengawas PD BPR BKK Kebumen Azam Fatoni SH MSi
Dalam perkara tersebut menyita perhatian publik atau masyarakat nasional. Ini lantaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara itu yang merupakan hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp8,7 Milyar.
“Dalam perkara ini Kasimin dan Azam Fatoni dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsidiair 3 bulan penjara. Sedangkan Giyatmo SKep Ners dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsidiair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 8,7 Milyar Subsidiair 1 satu tahun kurungan,” katanya.
Drs Fajar menjelaskan Dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen berhasil menyita aset terdakwa Giyatmo berupa tanah dan bangunan Villa yang terletak di Wilayah Candi Cetho Desa Gumeng Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar. Perkara itu kini saat ini masih dalam upaya banding dan untuk terpidana Kasimin menerima dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane.
Selanjutnya Kejari Kebumen menangani perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kegiatan rehabilitasi dan revitalisasi BLK dan PLUT Pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Tahun 2019. Ini dengan Terdakwa Mantan Kepala DInas Ir Hj Siti Kharisah MM.
“Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dengan kerugian keuangan negara kira-kira sebesar Rp256 juta rupiah,” ungkapnya.
Bersamaan dengan penanganan perkara tersebut, Kejaksaan juga sedang sidangkan RTLH Fiktif pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017. Ini dengan tersangka PLT Sekdes Agung Prabowo selaku Mantan Kades Tutur Adisumarto. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara atau keuangan desa sebesar Rp120 juta.
“Kejari Kebumen akan tetap konsisten dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sesuai Standar Operasional dan Prosedur Kejaksaan RI sebagaimana tugas pokok dan fungsinya untuk kemaslahatan hidup bersama khususnya di wilayah Kabupaten Kebumen,” ucapnya. (mam)