• Berita Terkini

    Senin, 27 Desember 2021

    Datangi Dewan, Ormas Gebrak Tuntut Nama Jalan di Kebumen Dikembalikan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) mendatangi DPRD Kebumen, Senin (27/12/2021). Mereka memprotes kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan yang baru saja dilakukan.


    Gebrak juga meminta DRPD dan Jajaran pemkab Kebumen mengembalikan nama-nama jalan seperti semula.


    Tampak kemarin,  Pengacara/Advokat Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn, Mantan Anggota DPRD Kebumen Ma’rifun, Presidium Mas Koko, Panggih Prasetyo, Ketua Ormas DPP Patriot Nusantara Sujud Sugiarto, Mantan Camat Ayah Bambang Priyambodo dan sejumlah anggota lain.


    Mereka ditemui beberapa pimpinan dan Anggota DPRD Kebumen di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen. Terlihat, Agung Prabowo, Fuad Wahyudi, Tatag Sajoko, Wahid Mulyadi, Pawit Mandung, Munawar Cholil, Tongat dan lainnya.


    Teguh Purnomo mewakili anggota Gebrak lain menyampaikan, mereka datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengkritisi kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama. Tak hanya jalan, perubahan nama Objek Wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu juga mereka persoalkan. Termasuk, pemberian nama Pendopo Kebumen yang kini disebut Pendopo Kabumian.


    Menurut Teguh,  sebuah kebijakan semestinya dilakukan dengan mempertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis. Seperti pada pergantian nama jalan. Filosofisnya apa, terus dampak kepada sosial masyarakat itu apa. “Selain yakni yuridis, apakah bertentangan dengan aturan di atasnya atau tidak,” tuturnya.


    Senada dengan Teguh, Sujud Sugiarto mempertanyakan sudah terpasangnya plang nama jalan baru. Padahal, perubahan nama itu baru sebatas diumumkan. Pembuatan plang jelas menggunakan anggaran daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negera. 


    “Kami menuntut agar plang-plang tersebut dicopot.  Kami beri waktu hingga 31 Januari 2022. Jika tidak kami akan melaporkan Pemkab dan juga DPRD ke Pangadilan,” tegasnya.


    Masih ujar Sujud, perubahan nama jalan juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Nama Rupabumi . Dimana pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan) Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum bernama. 


    “Ini sudah mempunyai nama kemudian diganti. Selain PP tersebut juga mengatur mekanisme pemberian nama. Maka jelas ini tidak sesuai dengan PP 2/2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi,” tegasnya.


    Selain nama jalan, Gebrak juga menuntut agar Pendopo Kebumen yang telah diberi nama Kabumian dikembalikan seperti semula. Perubahan nama Objek Wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu juga dituntut untuk dikembalikan seperti semula. Gebrak menilai pemberian nama tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Selain itu juga tidak dilaksanakan dengan proses serta tahapan sesuai aturan yang berlaku.

    Gebrak berharap anggaran pemerintah benar-benar digunakan untuk program prioritas. Sebab anggaran tersebut bukan merupakan uang rakyat. Sudah selayaknya digunakan sebagaimana mestinya.


    Pimpinan DPRD Fuad Wahyudi menegaskan semua aspirasi dari masyarakat akan ditampung. DPRD juga akan memanggil eksekutif yakni instansi terkait untuk membahas hal tersebut. 


    Dalam kesempatan tersebut juga dibahas terkait Kebumen yang hingga kini masih menjadi kabupaten termiskin di Jawa Tengah. Untuk itu Gebrak berharap program-program pemerintah difokuskan untuk hal yang priorotas. Telebih kini masih dalam Pandemi Covid-19. 

    Sebelumnya, Pemkab khususnya Bupati Arif Sugiyanto memutuskan mengganti nama sejumlah jalan di Kebumen. Setidaknya ada 9 jalan, sebagian besar di jantung kota Kebumen yang diganti nama.


    Bupati menegaskan,  ada sejumlah alasan filosofis dan yuridis mengapa perubahan nama jalan itu perlu dilakukan. Pergantian nama jalan itu pun sudah sesuai aturan dan tidak datang dengan tiba-tiba.


    Dalam Surat Keputusan Bupati sebelumnya, yakni SK Bupati Nomor 050/889 tahun 2017 juga telah disebutkan tentang aturan perubahan nama jalan nasional yang ada di Kebumen menjadi jalan kabupaten. Artinya pemerintah kabupaten diberi hak untuk mengganti nama jalan nasional di wilayahnya masing-masing sesuai kearifan lokalnya.


    Bupati menambahkan, perubahan nama jalan ini sekaligus untuk mengenang jasa sejumlah pahlawan yang kelahiran Kebumen. Selain mengubah nama jalan, Bupati Arif juga mengganti nama obyek wisata Kalibuntu di Kecamatan Klirong menjadi Kali Ratu. Bupati Arif juga memutuskan memberi nama Pendopo rumah dinas Bupati menjadi pendopo Kabumian. Sebelumnya, pendopo ini belum memiliki nama.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top