KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Ketua Lembaga Kontrol dan Advokasi Masyarakat (Elkam) Kebumen Dr Suratno SH MH menegaskan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren (Raperda Pesantren) jangan sampai gagal lagi untuk diusulkan pada tahun 2022 mendatang.
Menurut Suratno, penangguhan usulan Raperda Pesantren tersebut sangat ironis sekali. Sebab seperti diketahui bersama bahwa Anggota DPRD Kebumen mayoritas adalah Muslim.
Meski demikan, Kang Doktor, sapaan akrab Dr Suratno berharap penangguhan usulan Raperda Pesantren tidak menjadi polemik. Sebab Komisi A DPRD Kebumen juga telah meminta maaf. Selain beberapa pihak mulai dari Kyai, Pengasuh Pesantren hingga santri juga sudah bersuara.
“Apapun yang terjadi Raperda Pesantren telah batal atau ditangguhkan diusulkan pada tahun 2021 ini. Untuk itu yang bisa dilakukan hanya menunggu kesempatan berikutnya yakni tahun 2022 mendatang,” tuturnya, Selasa (7/12/2021).
Dalam hal ini Kang Doktor menegaskan saat ini masyarakat tinggal menunggu janji Komisi A yang telah menyatakan jika di tahun berikutnya Perda Pesantren akan diusulkan oleh sedikitnya tujuh Anggota DPRD dan dua fraksi. “Ini yang sangat penting untuk dipegang. Jika sampai tahun 2022 Raperda Pesantren kembali batal diusulkan, maka jelas Komisi A mblenjani janji,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, sebagai Wakil Rakyat, tentu apa yang telah disampaikan harus dilaksanakan. Begitu pula jika pula, dengan janji akan mengusulkan Raperda Pesantren di tahun mendatang. “Jika sampai tidak diusulkan kembali, pasti kepercayaan masyarakat kepada Anggota DPRD akan menurun. Sebab mereka tidak menjalankan apa yang telah dijanjikan,” paparnya.
Dr Suratno yang juga merupakan Pendiri UMNU Kebumen juga menyampaikan keprihatinannya atas ditangguhkannya usulan Raperda Pesantren tersebut. Maka tidak heran jika banyak kalangan pesantren dan santri yang kemudian bersuara.
“Kebumen itu kan termasuk Kota Santri. Di Kebumen sendiri terdapat ratusan pesantren. Adanya penanguhan Raperda Pesantren jelas menjadi preseden buruk,” jelasnya.
Pihaknya kembali menegaskan apapun yang terjadi Raperda Pesantren telah batal diusulkan tahun 2021. Maka yang dapat dilakukan adalah menunggu sembari mengawal agar tahun 2022 mendatang jangan sampai gagal lagi. (mam)