KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Meski Terdakwa Agung Prabowo (AP) telah membuat dokumen laporan kegiatan fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah untuk rumah tangga miskin atau Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Bagung Kecamatan Prembun tahun 2017, namun Jaksa memastikan jika program tersebut fiktif.
Dalam laporan terdakwa AP diduga telah secara sengaja, tanpa hak dan melawan hukum membuat dokumen pencairan kegiatan dan membuat dokumen laporan bahwa kegiatan telah terlaksana, padahal fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidus Budi Setyawan SH MH menyampaikan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Agung Prabowo selaku Plt Sekdes Bagung Prembun Tahun 2017 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
“Agung Prabowo dkk disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya, Selasa (7/12/2021)
Disampaikannya, Agung Prabowo dkk didakwa dalam kapasitasnya sebagai Perangkat Desa Bagung dan sekaligus sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada Desa Bagung Prembun Tahun 2017.
“Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Desa Bagung Kecamatan PrembunTahun 2017, telah dianggarkan kegiatan fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah bagi rumah tangga miskin yang bersumber dari dana desa. Ini dengan total anggaran Rp 121.656.500,” tegasnya.
Dalam hal ini Agung dkk telah membuat dan menyiapkan dokumen guna pencairan dana kegiatan tersebut berupa laporan hasil pekerjaan, penawaran harga dan dokumen lainnya. Setelah dana dicairkan oleh Terdakwa tidak digunakan sebagaimana kegunaannya dalam APBDesa.
“Agung Prabowo juga membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2017. Ini dengan keterangan kegiatan telah dilaksanakan, padahal kegiatan tersebut fiktif,” ungkapnya.
Ditegaskannya, bahwa atas kegiatan tersebut juga telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kebumen. Terdakwa telah secara sengaja, tanpa hak dan melawan hukum membuat dokumen pencairan kegiatan dan membuat dokumen laporan bahwa kegiatan telah terlaksana padahal fiktif.
“Bahwa perbuatan terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan antara lain berkaitan dengan keuangan negara, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, UU Desa dan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ucapnya. (mam)