KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen atas dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan bantuan dana pemugaran rumah di Desa Bagung Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 adalah sah dan benar menurut hukum.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidus Budi Setyawan SH MH. Pihaknya menegaskan hal tersebut lantaran adanya suatu upaya membentuk opini tentang Kejaksaan Negeri Kebumen yang tidak mempunyai wewenang dalam penanganan perkara tersebut.
Budi yang juga merupakan Presiden BEM Undip 2007 itu, menjelaskan bahwa ada opini di luar yang dibangun yaitu Kejaksaan harus menjalankan fungsi pra penuntutan adalah tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan fungsi dalam pra penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa baru berjalan apabila Penyidik /Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah memberitahukan atau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa / Penuntut Umum.
“Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 14, Penuntut Umum mempunyai wewenang: huruf b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari Penyidik,” tuturnya, Kamis (9/12/2021).
Ditegaskannya Bahwa Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik pada Kepolisian atau KPK RI dan atau PPNS lainnya yang mempunyai kewenangan sejenis. Oleh karena itu Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen tidak mempunyai kewenangan dalam hal prapenuntutan karena memang tidak ada SPDP masuk ke Kejaksaan.
“Adapun kewenangan penyidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Khsusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen dalam penanganan perkara dimaksud adalah sah dan benar menurut hukum. Hal tersebut sesuai dengan Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d. Melakukan Penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang,” tegasnya.
Disampaikanya, kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu salah satunya berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara dimaksud dilaporkan oleh pelapor, kepada Kejaksaan Negeri Kebumen tentang penggelapan dana RTLH Desa Bagung Prembun Tahun 2017. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kebumen mempunyai wewenang dalam menangani perkara tersebut,” ucapnya. (mam)