KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memindah Terdakwa berinisial AP yang juga merupakan Mantan Sekdes Bagung Prembun ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Itu dilaksanakan setelah Jaksa mendapatkan penetapan penahanan dan penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Adapun penetapan tersebut, Nomor: 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN SMG tanggal 7 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyampaikan penetapan penahanan tersebut dilaksanakan guna menjalankan perintah hakim. Menjalankan penetapan atau perintah hakim dalam penetapan merupakan salah satu bentuk Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan RI. “Ini berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” tuturnya, Senin (13/12).
Pemindahan juga dilaksanakan guna memudahkan proses persidangan. Adapun sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis 16 Desember 2021 mendatang. Ini dengan agenda perdana yakni Pembacaan Surat Dakwaan.
Dijelaskannya, Terdakwa AP selaku Mantan Sekdes akan dipindahkan pada Selasa (14/12) dini hari. Ini lantaran pada pada Selasa (14/12) tersebut, juga terdapat sidang lainnya atas Nama Terdakwa Siti Kharisah. “Terdakwa akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid tes antigen guna memastikan kondisinya dalam keadaan sehat dan aman dari Covid 19,” katanya.
Terdakwa akan dipindahkan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kebumen. Selain itu juga menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan tahanan, secara baik dengan menggunakan rompi tahanan dan borgol.
Kejaksaan Negeri Kebumen, lanjut Bdi, juga memohon dukungan masyarakat Kebumen guna melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kebumen. Ini lantaran dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi juga membutuhkan peran serta masyarakat agar berhasil dan tuntas.
Budi yang juga merupakan pria dengan hobi lari dan tergabung dalam komunitas Pelari Kebumen (Jagaraga Kebumen) tersebut jua menambahkan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi yang baik adalah penindakan yang konsisten. “Dukungan, bantuan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ucapnya. (mam)