KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kejaksan Negeri (Kejari) Kebumen membidik tersangka baru. Ini pada perkara dugaan korupsi sarana promosi hasil produksi pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnekertrankop) Kebumen Tahun 2019.
Dalam hal ini berdasakan beberapa fakta persidangan, ada orang lain yang menyuruh lakukan, memerintahkan, mendesain dan turut serta melakukan kegiatan apa yang dilakukan oleh Terdakwa Mantan Kepala Disnekertrankop Ir Hj Siti Kharisah MM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidus) Budi Setyawan SH MH menyampaikan membuka peluang adanya tersangka baru. Ini dalam perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Tahun 2019.
"Hal tersebut nantinya akan dibuat gelar perkara atau ekspose oleh para Jaksa Penyidik dengan memperhatikan fakta persidangan yang berkembang dalam perkara tersebut,” tuturnya, Selasa (28/12) di sela sela Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Hal tersebut, lanjutnya, mendasarkan pada jenis dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan. Dalam persidangan terdakwa didakwa dengan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Artinya bahwa ada orang lain yang menyuruh lakukan, memerintahkan, mendesain, turut serta melakukan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ir Hj Siti Kharisah MM,” paparnya, (28/12/2021)
Budi menegaskan, Tersangka baru, akan diumumkan pekan depan di awal tahun 2022 sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Kebumen dalam penuntasan perkara tersebut. Sampai kini belum ditentukan siapa tersangka baru tersebut. Karena atas fakta persidangan muncul orang lain yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
“Ini juga berdasarkan hasil penghitungan fisik atau volume pekerjaan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kebumen ditemukan adanya selisih volume pekerjaan antara kontrak kerja dengan hasil pelaksanaannya,” ucapnya. (mam)