• Berita Terkini

    Rabu, 29 Desember 2021

    Kejari Kebumen Raih Juara 2 Penanganan Tipikor Jateng


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen meraih Juara 2 dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi se Jawa Tengah Tahun 2021. Hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang sangat membanggakan. 


    Prestasi tersebut sendiri, merupakan wujud Komitmen Kejaksaan Negeri Kebumen dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya di Wilayah Kebumen. 


    Kepala Kejaksaan (Kajari) Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen (Kasi Pidsus) Budi Setyawan SH MH menyampaikan bahwa prestasi tersebut tidak lepas dari peran serta medis masa, masyarakat dan NGO\LSM dalam melakukan support. “Ini  guna membongkar korupsi di Jawa Tengah khususnya Kebumen,” tuturnya, Senin (29/12/2021).

    Budi menyampaikan hingga kini tercatat 7 Perkara Tindak Pidana korupsi yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kebumen  dalam Tahun 2021. Adapun Kejaksaan Negeri Kebumen mendapat skor 70. Hanya selisih 2 skor dari juara 1 yakni Kejaksaan Negeri Rembang. “Kejaksaan Negeri Kebumen mempersembahkan prestasi tersebut kepada seluruh masyarakat Kebumen,” katanya.


    Kajari Drs Fajar juga menghimbau agar masyarakat senantiasa berperan serta aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ke depan pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kebumen konsisten dalam penanganan perkara korupsi sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur Kejaksaan RI. 

    Kini ini Kejaksaan Negeri Kebumen tengah menyidangkan perkara Disnaker KUKM Kebumen dan Penyalahgunaan RTLH Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen. Selanjutnya akan segera melimpahkan Perkara Kepala Desa Sitiadi Kecamatan Puring atas nama Paryudi. 

    “Tentunya kami bersyukur pada Allah SWT dan mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan Kepada kami Kejaksaan Negeri Kebumen dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya.


    Sebelumnya, Budi juga menyampaikan ketujuh perkara tersebut. Ini dari penangkapan terpidana Yani Puspitasari. Pihaknya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat. Ini pada Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Simpan Pinjam Perempuan pada Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Tahun 2014-2015. 

    Disampaikannya, Terpidana kini telah menjalani hukuman pidana di Lapas Wanita Semarang. Adapun vonis hukumannya yakni Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu juga  denda Rp 50 juta, subsidiair 2 bulan, uang pengganti Rp 352.004.000 subsidiair 4 bulan. 

    Selanjutnya yakni penanganan Perkara dugaan kredit fiktif pada PD BPR BKK Kebumen Tahun 2011. Ini dengan tiga tersangka atas nama eksekutif perbankan Kasimin SE dan Debitur Giyatmo SKep Ners. Selain itu Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kebumen yang pada saat itu menjadi Dewan Pengawas PD BPR BKK Kebumen Azam Fatoni SH  MSi 

    Dalam perkara tersebut menyita perhatian publik atau masyarakat nasional. Ini lantaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara itu yang merupakan hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp8,7 Milyar. 

    Kasimin dan Azam Fatoni dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan denda Rp 300 juta subsidiair 3 bulan penjara.  Sedangkan Giyatmo SKep Ners dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsidiair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 8,7 Milyar Subsidiair 1 satu tahun kurungan.

    Kejaksaan Negeri Kebumen berhasil menyita aset terdakwa Giyatmo berupa tanah dan bangunan Villa yang terletak di Wilayah Candi Cetho Desa Gumeng  Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar. Perkara itu kini saat ini masih dalam upaya banding dan untuk terpidana Kasimin menerima dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane. 

    Selanjutnya Kejari Kebumen menangani perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kegiatan  rehabilitasi dan revitalisasi BLK dan PLUT Pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Tahun 2019. Ini dengan Terdakwa Mantan Kepala Dinas Ir Hj Siti Kharisah MM. 

    Ini masih dalam proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dengan kerugian keuangan negara kira-kira sebesar Rp256 juta rupiah. Bersamaan dengan penanganan perkara tersebut, Kejaksaan juga sedang sidangkan RTLH Fiktif pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017. Ini dengan tersangka PLT Sekdes Agung Prabowo selaku  Mantan Kades Tutur Adisumarto. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara atau keuangan desa sebesar Rp120 juta.  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top