KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Elemen masyarakat yang menamakan dirinya Kelompok Masyarakat Pesisir Tangguh Lestari (MPTL), menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan shrimp estate di kawasan pesisir Selatan Kabupaten Kebumen.
Sebagai bentuk penolakan, mereka memasang sejumlah spanduk yang terbuat dari karung bekas. Beberapa spanduk yang dipasang di pohon-pohon itu bertuliskan penolakan terhadap rencana pemerintah pusat tersebut. Antara lain, “Dengarkan RintihanRakyat”, "Kami Menolak Adanya Pembanguan Tambak Udang Moderen di Desa Kami”. “Ajah Mbanggun Tambak Nang Kene Aku Ra Setuju”. Juga “Kemana Kami Harus Mengadu” dan sejumlah tulisan lain bernada sama.
Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Pesisir Tangguh Lestari, Yuli Ikhtiarto SH dihubungi kemarin membenarkan adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan tambak udang modern di wilayah Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan.
Dalam hal ini, MPTL berpendapat adanya tambak udang modern akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyrakat yang sebegian merupakan masyarakat besar kecil dan lemah.
Belum lagi, tidak dilibatkannya kelompok masyarakat dalam program ini menjadi alasan lain. Yang ada, ujar Yuli, hanya pemaksaan kepada masyarakat untuk menyutujui rencana tersebut tanpa adanya sosialisasi yang utuh dan mendalam serta dialog yang setara antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Lahan yang digunakan untuk tambak udang modern merupakan lahan peruntukan pertanian, perkebunan dan perikanan. Sehingga tambah udang modern yang merupakan industri padat modal dan teknologi dipandang akan mematikan perekonomian masyarakat yang sudah berjalan.
"Kami sebagai kuasa hukum warga pesisir di wilayah Desa Tegalretno juga sangat menyayangkan upaya Pemda Kebumen yang meminta lahan garap warga yang terdiri dari tanaman pangan, tambak udang, sarana nelayan dan obyek wisata pantai yang diminta oleh Pemda tanpa ganti rugi."
“Lahan garapan warga adalah tanah negara yang telah digunakan oleh warga secara turun temurun dan sudah berlangsung puluhan tahun,” tuturnya, Kamis (30/12/2021).
Disampaikan pula, Hak Pemda dan hak warga adalah sama. Ini dalam hal penggunaan tanah negara tersebut. Pihaknya pun menegaskan akan mengawal warga agar dapat menggunakan tanah negara tersebut untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan hidup. “Saya akan mengawal warga untuk dapat tetap menggunakan tanah negara tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Terpisah Kepala Desa Tegalretno Petanahan Supriyanto membenarkan jika terdapat penolakan dari sebagian masyarakat. Disampaikan pula awalnya hanya terkait soal ganti rugi. Namun demikian, ganti rugi tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk uang. Ini lantaran tidak ada dasar hukumnya.
"Kemudian Pemkab menawarkan progran dengan kolompok untuk memberikan sapi. Ini dengan total Rp 700 juta, yang akan dilaksanakan secara bertahap. Namun demikian akhirnya menolak. Saya sendiri kurang paham. Terinformasi masyarakat juga menggandeng LSM,” katanya.
Disampaikannya, beberapa warga memang tadinya mempunyai hak guna pakai yang akan berakhir pada tahun 2008 silam. Warga kemudian mengajukan perpanjangan namun ditolak. Saat tahun 2015 lokasi tesebut diperuntukkan sebagai kawasan industri dan warga mengajukan perpanjangan.
“Kami mengimbau kepada 11 orang yang memang hak ganti rugi untuk dapat mengurus sesuai dengan prosedur yang ada,” paparnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI kelahiran Kebumen, Darori Wonodipuro , menyampaikan tidak heran jika ada sejumlah pihak yang meragukan program shrimp estate akan berlangsung mulus di Kebumen.
Wajar, ujar Darori, bila ada sejumlah pihak yang khawatir akan ada dampak kerusakan lingkungan dalam program ini. Belum lagi, soal apakah nantinya warga lokal akan dilibatkan atau tidak.
Kehawatiran semacam ini, menurut Darori, karena belum tahu persis seperti apa program shrimp estate ini nantinya. Yang pasti, ujar Darori, tambak modern merupakan bagian dari pembangunan yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Untuk itu sudah sepatutnya didukung. Jikalau ada yang dirugikan akibat adanya pembangun tersebut tentunnya dapat diproses sesuai aturan yang ada.
“Jangan sampai malah mengerahkan warga, sehingga dikhawatirkan menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Selama ini suasana kondusif,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian KKP bakal menggelontorkan dana Rp 250 miliar untuk program shrimp estate nantinya akan berupa kawasaan Industri Perikanan berbasis sentra udang modern berskala nasional dan akan mengarah ke ekspor.
Menidaklanjuti Program Kementerian pusat itu, Pemkab Kebumen menyiapkan 100 hektar lahan untuk kepentingan pembangunan kawasaan Industri Perikanan berbasis sentra udang modern tersebut.
Program shrimp estate nantinya akan berupa kawasaan Industri Perikanan berbasis sentra udang modern berskala nasional dan akan mengarah ke ekspor. Sejauh ini, program ini tengah dimatangkan Pemkab dan Pusat. (mam/cah)