KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa Cabang Kebumen sukses menggelar pelatihan Paralegal. Ini dilaksanakan secara cuma-cuma alias gratis. Pelatihan dilaksanakan guna memahamkan hukum kepada masyarakat.
Pelatihan sendiro dilaksanakan selama dua hari yakni 25-26 Desember 2021. Bertempat di Aula Wisata Alam Dasar Samudra Sadang dan diikuti oleh 50 peserta. Para peserta berasal dari elemen pers, profesional, mahasiswa, pengusaha politisi, swasta dan NGO/LSM.
Pelatihan diisi oleh beberapa nara sumber. Ini seperti Sekda Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH, Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH dan Tim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LKBH Garuda yaksa yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Listiani SH.
Listiani SH sendiri merupakan Advokat Senior yang sudah memberikan banyak ilmu dan wawasan serta pengetahuan kepada Tim LKBH Garuda Yaksa Kebumen.
Sekdar informasi saja, Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum. Namun demikian dirinya bukan seorang pengacara dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya. Isitilah Paralegal sendiri kali pertama tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ketua LKBH Garuda Yaksa Cabang Kebumen Aksin SH menyampaikan ini pelatikan ini merupakan kali pertama dan angkatan pertama. Kedepan rencananya akan dilaksanakan kembali pelatihan untuk angkatan berikutnya.
“Hasil dari pelatihan tersebut, kami dari LKBH Garuda Yaksa Kebumen kini telah memiliki 50 paralegal di seluruh Kebumen. Bahkan beberapa dari kabupaten tetangga seperti Banyumas. Mereka akan memberikan pelayanan hukum berupa pendampingan dan konsultasi kepada para pencari keadilan dari seluruh kalangan dan lapisan,” tuturnya, Minggu (26/12/2021).
Disampaikannya LKBH Garuda Yaksa Kebumen ingin menjadi agen perubahan. Ini untuk kadasaran hukum bagi para penyelenggara pemerintahan daerah dan bagi masyarakat umum. Ini agar bisa menciptakan, melindungi, mendampingi dan membela hak-hak dari para pecari keadilan.
“Paralegal yang telah dilatih dan didik siap untuk membantu para pencari keadilan secara gratis untuk masyarakat miskin. Tentu ini sesuai dengan kebijakan Pemkab Kebumen, yang telah membuat menyusun Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” ucapnya. (mam)