KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Mantan Sekretaris Desa Bagung Prembun, AP yang kini menyandang status terdakwa tindak pidana korupsi mengajukan praperadilan. Pengajuan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kebumen.
AP berpendapat, Kejaksaan Negeri Kebumen tidak mempunyai wewenang penyidikan atas kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH dikonfirmasi kemarin membenarkan praperadilan yang diajukan Mantan Sekretaris Desa Bagung Prembun.
Jaksa Budi Setyawan menyatakan pihaknya menghormati langkah yang diambil terdakwa AP. Namun demikian, Kejaksaan tentu saja telah menyiapkan diri.
"Kejaksaan Negeri Kebumen optimis bahwa permohonan praperadilan akan ditolak karena kewenangan Penyidikan oleh Kejaksaan adalah konstitusional. Persisnya dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, 'tutur Jaksa kelahiran Jepara yang hobi joging itu.
"Adapun fungsi prapenuntutan juga baru bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Kebumen menerima SPDP dari Jaksa Penyidik,” imbuhnya Selasa (14/12/2021)
Masih kata Jaksa Budi, Terdakwa AP dan TA yang merupakan Mantan Kades Bagung juga segera menjalani persidangan. Ini dalam perkara dugaan Penyimpangan dan atau penyalahgunaan program pemberian bantuan pemugaran rumah bagi rumah tangga miskin di Desa Bagung Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017. “Kedua terdakwa juga sudah dipindahkan dari Rutan Kebumen ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang,” ujar pria yang merupakan aktivis / Presiden BEM Undip Semarang 2007 tersebut.
Pemindahan tahanan tersebut, lanjutnya, merupakan perintah Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Ini dalam perkara Nomor Registrasi 90 dan 91/Pid.Sus-TPK/2021/PN SMG tanggal 7 Desember 2021.
Budi menjelaskan jika sejak 7 Desember 2021 para terdakwa sudah menjadi tahanan hakim. Oleh karenanya kewenangan penahanan juga sudah berpindah dari Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.
Adapun majelis hakim terdiri dari AA PT NGR Najendra SH MHum, Rochmad SH MH dan Lujianto SH MH. Adapun Penuntut Umum langsung dipimpin oleh Kasi Pidus kejari Kebumen Negeri Budi Setyawan SH MH. Sedangkan Penasehat Hukum AP yakni Umi Mujiarti SH dan kawan-kawan. Sedangkan Penasehat Hukum TA yakni Rahmat SH MH dan kawan-kawan.
Sidang Perdana akan dilaksanakan pada Kamis 16 Desember 2021. Ini dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan. Pemindahan tahanan tersebut guna memudahkan koordinasi dan pemantauan kondisi dan atau keadaan para terdakwa dalam menjalani proses persidangan.
“Para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya. (mam)