• Berita Terkini

    Rabu, 15 Desember 2021

    Obat THP Antar Residivis Kembali Masuk Bui


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Dinginnya jeruji besi sepertinya tak membuat YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, ini kapok. Kendati pernah masuk bui gegara edarkan obat Trihexphenidil (THP) secara ilegal, YS kembali mengulangi perbuatannya.

    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengungkapkan, tersangka diamankan berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil. Penangkapan kepada tersangka dilakukan pada hari Senin (8/11) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat.

    "Kita amankan, kita peroleh barang bukti ini. Tersangka adalah residivis," jelas Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya, Rabu (15/12/2021).


    Tersangka YS dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak satu miliar Rupiah. 


    Pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dari teman lamanya di daerah Pulo Gadung Jakarta timur. Untuk setiap satu strip atau 10 butir obat Trihexphenidil yang dibeli dengan harga Rp 15 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 35 ribu.


    "Satu strip saya beli Rp 15 ribu. Selanjutnya dijual kembali (satu strip) seharga Rp 50 ribu. Keuntungan untuk setiap satu strip, atau 10 butir adalah Rp 35 ribu," jelas tersangka. 

    Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter. Efek awal saat dikonsumsi yang terasa adalah kehilangan produktivitas. Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan diantaranya gangguan pada liver, dan gangguan pada otak.

    Normalnya, obat ini digunakan pada pasien gangguan kejiwaan. Pertama-tama mereka akan mengonsumsi obat penenang sesuai saran dokter. Selain mengedarkan, tersangka kerap mengkonsumsi berlebihan, sehari bisa menghabiskan satu strip Trihexphenidil. 

    Dalam catatan Polres Kebumen, tersangka pernah masuk karena kasus yang sama Undang-undang Kesehatan pada bulan Januari tahun 2019 dan bulan April tahun 2020.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top