KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ditangguhkannya Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren disayangkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasani Jatimulyo Alian Gus Fachrudin Achmad Nawawi. Pasalnya melindungi pesantren perda tersebut juga merupakan amanah dari RPJMD 2021-2026.
Dimana dalam RPJMD disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan Kebumen Berakhlak juga perlu diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Daerah Kebupaten Kebumen tentang Pesantren untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
Gus Fachrudin menegaskan dalam RPJMD telah jelas menegaskan perlu diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Daerah Kebupaten Kebumen tentang Pesantren. Peraturan Daerah itu bentuknya Perda. “Ini sangat ironis sekali. Kebumen merupakan sebuah kabupaten dengan Beriman menjadi slogannya. Namun mengusulkan Perda Pesantren saja musti ditangguhkan,” tuturnya, Rabu (1/12/2021).
Terkait adanya dinamika yang terjadi di Komisi A, Gus Fachrudin menganggap itu adalah hal yang biasa. Dimana dalam sebuah perjalanan apapun baik itu organisasi atau lembaga pemerintah pasti diwarnai dengan dinamika. “Namun janganlah sebuah dinamika itu menjadi penghalang atau knedala dalam mewujudkan kepentingan orang banyak. Ini sangat ironis, padahal kepentingan umum harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau golongan,” katanya.
Terkait adanya penundaan atau penangguhan tentu sangat disesalkan olehnya. Namun demikian Gus Facrudin tetap bersyukur, bahwa Raperda tersebut akan diajukan. Sedikitnya oleh tujuh Anggota DPRD dari dua fraksi. “Mudah-mudahan kedepan dapat diajukan kembali. Di Kebumen sendiri bukan hanya terdapat puluhan melainkan ratusan pesantren,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Kebumen menangguhkan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ini terjadi lantaran terjadi dinamika di dalam tubuh Komisi A itu sendiri. Raperda akan kembali diusulkan pada tahun mendatang.
Adapun dua Raperda yang ditangguhkan, masing-masing Perda Penguatan Pengawasan Pemkab Kebumen melalui Inspektorat dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
Perda Pesantren akan kembali diusulkan, namun bukan oleh Komisi A. Melainkan diusulkan oleh sekurang-kurangnya tujuh anggota dari dua fraksi. Adapun dua fraksi tersebut yakni PKB dan PPP. Namun tidak menutup kemungkinan fraksi lain juga akan turut mendukung dan mengusulkannya. (mam)