• Berita Terkini

    Rabu, 08 Desember 2021

    Perkara Bagung Rugikan Negara Rp 120 Juta


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menegaskan terdapat kerugian keuangan negara yang muncul sebagai akibat dari adanya kegiatan pemugaran rumah fiktif di Desa Bagung Prembun Tahun 2017. Hal tersebut didasarkan pada laporan auditor keuangan  negara. Dari hasil perhitungan Kejari Kebumen, negara dirugikan Rp 120 juta.


    Laporan tersebut dalam bentuk Laporan pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Ini atas dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan bantuan rumah tidak layak huni di Desa Bagung  Prembun Tahun 2017 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2017. 


    Hal tersebut diterangkan di sela-sela rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2021 yang berlangsung secara virtual di ruang command center Kejaksaan Negeri Kebumen, Rabu (8/12/2021).


    Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidus Budi Setyawan SH MH menyatakan adanya kerugian keuangan negera tersebut tentunya bertentangan dengan peraturan terkait pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatalaksanaan, pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa. “Ya, terdapat kerugian negara,” tuturnya.


    Disampaikanya, temuan yang terjadi di desa, biasanya karena adanya kegiatan yang dibiayai dari dua sumber anggaran yang berbeda. Selain itu bisa jadi karena penggelembungan harga atau mark up anggaran. 


    Kerugian juga dapat terjadi karena  belanja fiktif. Pertanggungjawaban dibuat namun secara real tidak ada kegiatannya. Adanya belanja atau pengeluaran yang ditetapkan oleh anggaran pendapatan dan belanja desa. Selain itu adanya belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Dapat pula terjadi karena  adanya penerimaan atau pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Adanya pungutan dalam bantuan, tidak disetorkannya pajak dan lain sebagainya,” tegasnya.


    Budi juga menegaskan, khusus dalam perkara Desa Bagung Prembun Tahun 2017 yakni terjadi dalam bentuk belanja fiktif dan penggunaan dana desa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dalam proses pembelanjaannya. “Adapun karena kegiatan tersebut adalah kegiatan fiktif, maka dihitung dalam bentuk total luas yaitu sebesar Rp 120 juta,”  katanya.


    Budi juga menambahkan Laporan Auditor dalam penghitungan kerugian keuangan negara yaitu dalam bentuk laporan audit yang sifatnya rahasia. Ini akan disampaikan dalam proses persidangan yang dilakukan oleh Auditor Negara. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top