KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dinilai menciderai kedaulatan desa. Pasalnya dalam Pasal 5 ayat 4 mengatur secara sepihak terkait Dana Desa.
Dalam pasal dan ayat itu disebutkan program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.
Dalam hal ini Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menilai artinya paling sedikit 68 persen penggunaan Dana Desa sudah diatur secara sepihak oleh pemerintah. Ini atas nama pemulihan ekonomi, stabilitas, penanggulangan kemiskinan dan dalih-dalih lain untuk justifikasi kesewenangan kekuasaan.
Terkait dengan hal tersebut,Papdesi dan PPDI Kebumen pun beraudiensi dengan Bupati Kebumen. Ini dilaksanakan di Gedung F Kantor Bupati Kebumen. Para perwakilan Papdesi dan PPDI pun ditemui oleh Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH, Senin (13/12/2021).
Ketua Papdesi Kebumen S Budi Murnianto menyampaikan pada prinsipnya tidak menolak Perpres 104/2021, yang ditolak hanya Pasal 5 ayat 4, yang terkait dengan penggunaan Dana Desa. Sebab Dana Desa sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 dan Perubahan tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. “Kami tidak menolak Perpresnya. Yang kami tolak hanya Pasal 5 ayat 4. Sebab itu menciderai apa yang menjadi kewenangan desa,” tuturnya.
Terkait dengan hal tersebut Papdesi dan PPDI akan terus memperjuangkanya. Disisi lain kini, desa juga sudah melaksanakan Musren. Artinya untuk anggaran tahun 2022 mendatang penggunaanya dan peruntukannya telah dilakukan sesuai dengan tahapan. Namun apa yang sudah direncanakan sesuai tahapan itu, dapat tidak terlaksana berkat adanya Perpres 104/2021.
“Kami akan terus berusaha dan berjuang, semaksimal mungkin. Jika sampai hal ini tidak diindahkan, tentunya kami akan berjuang dengan cara lain,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menyampaikan kali ini Papdesi dan PPDI yang mana menyikapi adanya Perpres 104/2021 Pasal 5 ayat 4. Dimana penggunaan Dana Desa telah diatur. Yang menjadi permasalah adalah Musdes sudah dilaksanakan jadi apa yang menjadi rencana dari desa sudah ada.
Selain itu, BTL DD 40 persen juga cukup besar. Oleh karena itu Papdesi dan PPDI mengharapkan bupati turut menyuarakan apa yang menjadi keresahan Papdesi dan PPDI. Nanti surat yang sudah diterima dari Papdesi dan PPDI akan dikirimkan ke Gubenur sebagai langkah koordinasi Kepala Daerah.
“Pada prinsipnya seluruh kepala desa tidak menolak apa yang menjadi perintah dari Presiden. Tetapi mereka hanya menyuarakan apa yang menjadi kendala di bawah. Apapun yang menjadi keputusan pusat, tentunya desa juga akan menjalankan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. (mam)