KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Perkara dugaan RTLH fiktif di Desa Bagung Prembun memasuki babak baru. Kini perkata tersebut mulai disidangkan. Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/12/2021).
Dua Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Mantan Sekdes Agung Prabowo (AP) dan Mantan Kepala Desa Tutur Adisoemarto (TA). Keduanya terdakwa masih menjabat pada tahun 2017. Dalam perkara ini terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan menyampaikan sidang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Budi menjelaskan, perkara tersebut berawal sekitar awal Desember 2017 silam. dimana Tutur Adisoemarto bersama-sama dengan Agung Prabowo selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan pengecekan terkait dengan dana desa yang belum dicairkan.
“Atas pengecekan yang dilakukan oleh Agung Prabowo tersebut, terdapat tiga kegiatan yang belum dicairkan. Ini meliputi kegiatan pembangunan Gedung PAUD, Kegiatan Operasional Posyandu dan Kegiatan Fasilitasi Pemberian Bantuan Pembongkaran Rumah Untuk Rumah Tangga Miskin,” tutur Budi.
Kemudian, lanjut Budi, Tutur Adisoemarto dan Agung Prabowo bersepakat untuk melakukan pencairan dana tersebut, yang mana Prabowo membuat dan menyimpan dokumen guna pencairannya.
Adapun dokumen yang dibuat atau disiapkan oleh Agung Prabowo antara lain permohonan rekomendasi laporan hasil pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan, penawaran harga dari Toko Bangunan Trijaya, Surat Pemberitahuan kepada Toko Bangunan Trijaya, daftar rincian penawaran, berita acara klarifikasi dan negosiasi harga. Serta persetujuan penawaran harga perjanjian dan dokumen lainnya.
“Setelah dokumen guna persyaratan pencairan lengkap, kemudian dilakukan pencairan di PD BPR BKK Kebumen Cabang Prembun,” tegasnya.
Dana pun cair. Setelah dilakukan pencarian dana tersebut, kemudian diserahkan oleh Kaur Keuangan kepada Tutur Adisoemarto dan Agung Prabowo. Kala itu keduanya masih menjabat sebagai kepala desa dan sekretrais desa. “Kemudian uang digunakan oleh Agung Prabowo di luar kepentingan atau kegiatan yang telah dilaksanakan,” ucapnya.
Atas perbuatan Terdakwa Agung Prabowo bersama-sama dengan Tutur Adisoemarto membuat kerugian negara. Dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta rupiah. (mam)