KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Ketua Komisi A DPRD Kebumen Khotimah meminta maaf atas ditangguhkannya usulan Raperda Inisiatif Penyelengaraan Pendidikan Pesantren (Perda Pesantren). Kegagalan usulan perda tersebut, juga mengecewakan dirinya.
Gagalnya usulan perda tersebut juga merupakan hal yang memprihatinkan. Padahal sebelumnya adanya Perda Persantren di Kebumen diharapkan menjadi kado terbaik, pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang baru saya dirayakan.
Khotimah menyampaikan dengan kerendahan pihaknya secara pribadi, meminta maaf yang setulus-tulusnya kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Umat Islam Pada umumnya. Utamanya kepada Para alim Ulama, Kepada Nahdatul Ulama, Muhamadiyah, serta Ormas Islam lainnya. “Kami juga meminta maaf kepada para Santri, yang harapannya Perda tersebut menjadi kado terbaik dari kami untuk Hari Santri Nasional,” tuturnya, Kamis (2/12/2021) didampingi Anggota DPRD Akhmad Sudiyono.
Meski kali ini masih ditangguhkan, lanjut Khotimah, namun pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkannya. Artinya pihaknya akan terus berusaha agar Raperda Pesantren dapat diusulan menjadi perda. “Sebab ini juga merupakan Amanah dari RPJMD 2021-2026,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Khotimah menyampaikan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab negara. Inisebagai mana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Selain Intelektual, moralitas juga merupakan komponen utama. “Kecerdasan intelektual juga harus diimbangi dengan kecerdasan spiritual,” tegasnya.
Degradasi moral yang terjadi selama ini, dibuktikan dengan banyaknya kenakalan remaja, penyalah gunaan obat terlarang dan Narkotika, seks bebas, hubungan sejenis yang mendongkrak jumlah penderita HIV AID dan lain sebagainya. Selain itu disisi lain kasus korupsi juga seolah tidak ada hentinya.
Melihat mencermati kondisi tersebutlah, pihaknya beserta beberapa teman fraksi maupun komisi, mencoba menginisiasi sebuah perda tentang pendidikan pesantren. “Harapan kami perda tersebut bisa menjadi payung sekaligus kanal bagi akselerasi pendidikan agama di kota dengan Slogan Beriman ini,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan perda yang didorong tersebut bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Melainkan juga bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang Pesantren yang beberapa waktu lalu sudah di sahkan oleh DPR RI.
Selain itu, dalam visi dan misi Bupati sudah terpampang dengan jelas yakni Mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera, Mandiri, Berakhlak Bersama Rakyat. Ini dengan jargon yang sudah tidak asing di telinga masyarakat Kebumen yaitu SEMARAK.
“Dalam penjabaranya kalimat berakhlak dijelaskan bahwa bupati ingin menekankan pada perilaku kehidupan masyarakat dan pemerintah yang mencerminkan penerapan nilai-nilai religiusitas dalam tindakan, sikap dan perilaku sehari-hari,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan jika Komisi A DPRD Kebumen menangguhkan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ini terjadi lantaran terjadi dinamika di dalam tubuh Komisi A itu sendiri. Raperda akan kembali diusulkan pada tahun mendatang.
Adapun dua Raperda yang ditangguhkan diusulkan tersebut yakni Perda Penguatan Pengawasan Pemkab Kebumen melalui Inspektorat dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
Perda Pesantren akan kembali diusulkan, namun bukan oleh Komisi A. Melainkan diusulkan oleh sekurang-kurangnya tujuh anggota dari dua fraksi. Adapun dua fraksi tersebut yakni PKB dan PPP. Namun tidak menutup kemungkinan fraksi lain juga akan turut mendukung dan mengusulkannya. (mam)
(mam)